UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA BANK GUNA MENJAGA KEPENTINGAN NASABAH BANK

Authors

  • Nailatuz Zahro Universitas Negeri Semarang
  • Irza Annisa Zahra Universitas Negeri Semarang
  • Yulianis Satul Faidhah Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.490

Keywords:

Legal Protection, Bank Secrecy, Bank Customer Interests

Abstract

 

Abstract. This study explains the basic concept of the need for provisions in bank secrecy and how legal protection efforts for bank secrecy are to protect the interests of bank customers. The data collection technique used is a qualitative research method by searching for data in literature studies both in books, the internet, and other written archives. Protection of bank secrecy is a vital aspect in the banking world, which functions to protect customer data from potential misuse. Provisions regarding bank secrecy are very important in maintaining public trust in banking institutions. Maintaining the confidentiality of customer data must be a top priority for banks, as regulated in various laws, including Law Number 10 of 1998 concerning Banking. Maintaining bank secrecy is not only the responsibility of the bank, but also a common interest that must be considered by all parties involved in the banking system.

Keywords: Legal Protection, Bank Secrecy, Bank Customer Interests

 

 

Abstrak. Penelitian ini menjelaskan tentang konsep dasar perlunya ketentuan dalam rahasia bank dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap rahasia bank guna menjaga kepentingan nasabah bank. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mencari data pada studi literatur baik pada buku, internet, maupun kumpulan arsip tertulis lainnya. Perlindungan rahasia bank adalah aspek vital dalam dunia perbankan, yang berfungsi untuk menjaga data nasabah dari potensi penyalahgunaan. Ketentuan mengenai rahasia bank sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.  menjaga kerahasiaan data nasabah harus menjadi prioritas utama bagi bank, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. menjaga kerahasiaan bank bukan hanya tanggung jawab bank, tetapi juga menjadi kepentingan bersama yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak terkait dalam sistem perbankan.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Rahasia Bank, Kepentingan Nasabah Bank

References

Book

Rachmadi Usman,Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia,(Jakarta: Sinar Grafika,2012), hlm 329

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2005), hlm 109.

Bake rony Saotama . Hubungan Bank dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan dan Deposito. Bandung. 2019. PT Citra Aditya Bakti, hlm 51

Bryukhovetskaya, S. V., Artamonova, K. A., Gibadullin, A. A., Ilminskaya, S. A., & Kurbonova, Z. M. (2020). Management of digital technology development in the national economy. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 421, No. 4, p. 042018). IOP Publishing.

Yunus Husein. (2003). Rahasia Bank. Privasi Versus Kepentingan Umum. Jakarta: Pustaka Juanda Tiga Lima

Santosa Sembiring. (2022). Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju.

Try Widiyono. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia (simpanan jasa dan kredit). 2019.Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm 51.

Journal

Ahmad, H., Anggraini, S., & Iswahyudi, G. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perbankan. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 337-350.

Christian, John Bert, Bismar Nasution dan Suhaidi, Mahmul Siregar, “Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank di Indonesia Terkait dengan Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank”, USU Law Journal, Vol.4, No.4, 2019.

Fahrurrozi, R., Murwadji, T., & Rukmini, M. (2020). Problematika Pengungkapan Rahasia Bank Antara Kepentingan Negara Dan Perlindungan Kepada Nasabah. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 77-96.

Jamal Wiwoho, 2020, Hukum Perbankan Indonesia, Surakarta, UNS Press, hlm 52.

Nofita, F. N., Wiletno, S., & Saptono, H. (2020). Upaya Bank Dalam Menjaga Rahasia Bank Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-10.

Rani, Marnia, “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank”, Jurnal Selat, Vol. 2, No. 1, 2014.

Sutiawan, Hendrik Agus, Etty Mulyati dan Ijud Tajudin, “Perlindungan Nasabah Terkait Praktik Pembukaan Rahasia Bank oleh Pegawai Bank dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.48, No.3, 2020.

Wiwoho, J. (2019). Peran lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam memberikan Distribusi keadilan bagi masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 87-97.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atas Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Downloads

Published

2024-11-09

How to Cite

Nailatuz Zahro, Irza Annisa Zahra, & Yulianis Satul Faidhah. (2024). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA BANK GUNA MENJAGA KEPENTINGAN NASABAH BANK. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 2(6), 38–48. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.490

Issue

Section

##section.default.title##

Most read articles by the same author(s)