IMPLIKASI PERUBAHAN REGULASI ANTI PENCUCIAN UANG (AML) DAN PERLINDUNGAN DATA TERHADAP PROFITABILITAS PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.494Abstract
Abstract. The global financial crisis, financial instability and data privacy concerns have led to the development of regulations aimed at governing Anti-Money Laundering (AML) and data privacy. This regulation aims to improve the quality of the internal accounting system, improve information technology infrastructure, and use more reasonable rates to achieve regulatory compliance. Banks must also improve their internal control systems, improve IT infrastructure, and collect more data to achieve regulatory compliance. However, implementing these regulations may result in increased costs and time for banks. This study uses the Systematic Literature Review (SLR) method to analyze and analyze information related to a particular topic. The findings show that AML and data privacy regulations can have a significant impact on banks' profitability, operational costs and reputation. However, achieving regulatory compliance is critical to maintaining the integrity of the financial system, preventing fraud, and protecting personal data. Banks must adopt strategies that balance technological innovation and regulatory compliance. Cooperation between banks, regulators and consumers is essential to address AML and data privacy issues, ensuring transparency and accountability in the financial sector. Keywords: Banking, Anti-Money Laundering (AML), Regulatory Changes
Abstrak. Krisis keuangan global, ketidakstabilan keuangan, dan masalah privasi data telah menyebabkan pengembangan regulasi yang ditujukan untuk mengatur Anti Pencucian Uang (AML) dan privasi data. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem akuntansi internal, meningkatkan infrastruktur teknologi informasi, dan menggunakan tarif yang lebih wajar untuk mencapai kepatuhan regulasi. Bank juga harus meningkatkan sistem pengendalian internal mereka, meningkatkan infrastruktur TI, dan mengumpulkan lebih banyak data untuk mencapai kepatuhan regulasi. Namun, penerapan regulasi ini dapat menyebabkan peningkatan biaya dan waktu bagi bank. Studi ini menggunakan metode Tinjauan Literatur Sistematis (SLR) untuk menganalisis dan menganalisis informasi yang terkait dengan topik tertentu. Temuan menunjukkan bahwa regulasi AML dan privasi data dapat berdampak signifikan terhadap profitabilitas, biaya operasional, dan reputasi bank. Namun, mencapai kepatuhan regulasi sangat penting untuk menjaga integritas sistem keuangan, mencegah penipuan, dan melindungi data pribadi. Bank harus mengadopsi strategi yang menyeimbangkan inovasi teknologi dan kepatuhan regulasi. Kerja sama antara bank, regulator, dan konsumen sangat penting untuk mengatasi masalah AML dan privasi data, memastikan transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan.
Kata kunci: Perbankan, Anti Pencucian Uang (AML), Perubahan Regulasi
References
JDIH BPK. “Peraturan OJK No.16 Tahun 2022,” no. 19 (2022).
Katiandagho, Vicky, Diana Darmayanti Putong, and Isye Junita Melo. “Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi Memperkuat Undang – Undang Perbankan Dalam Menjaga Rahasia Data Nasabah Dan Untuk Melindungi Data Pribadi Masyarakat Indonesia.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 9, no. 1 (2023): 106–14. https://doi.org/10.55809/tora.v9i1.212.
Nasution, Raissa Avila, Budiman Ginting, Mahmul Siregar, and Tengku Keizerina Devi Azwar. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Layanan Perbankan Setelah Berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/Pojk.O7/2022.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 7, no. 1 (2024): 71–78. https://doi.org/10.34007/jehss.v7i1.2292.
Wiguna, Aditya, Eka Alfianto, Endrel Cahya Kumala. “PROBLEMATIKA DAN TANTANGAN DALAM SEKTOR PERBANKAN DAN KEUANGAN DI TAHUN 2024” 1192 (2024): 304–17.
Akbar, M. R. (2023). Perkembangan yang Pesat dan Tantangan yang Dihadapi oleh Perbankan Digital di Indonesia. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 95-108.
Pradini, Y. O., Faturachman, F. A., Anjani, M., Ashifa, K., & Siswajanthy, F. (2024). PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BANK DALAM MENGATASI TINDAK KEJAHATAN PENCUCIAN UANG. Jurnal Ilmiah Nusantara ( JINU), 331-334.
Chiesa, D., & Kansil, C. S. (2024). Tinjauan Transaksi Transfer Dana Perbankan dalam Mengelola Risiko dan Mempertahankan Kepercayaan. JURNAL ILMU HUKUM, HUMANIORA DAN POLITIK, 1000
Keliat, V. U. (2024). PERAN REGULASI TERKINI DALAM MENGATASI TANTANGAN HUKUM PERBANKAN DI ERA DIGITAL. Jurnal Darma Agung , 325-331.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.