KEPATUHAN HUKUM DALAM OPERASIONAL BANK DIGITAL, TANTANGAN DAN SOLUSI
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.498Abstract
Abstract. Digital banking has become one of the main innovations in the banking sector, allowing customers to access various banking services boldly through internet banking and mobile banking. This service includes various financial transactions that previously could only be carried out at branch offices, such as fund transfers, bill payments, and loan applications. The rapid development of digital banking is driven by technological advances and people's need for fast, easy and safe financial services. However, the implementation of digital banking also faces significant challenges, especially related to regulatory compliance, customer data security and risk management. In Indonesia, digital banks must adapt to ever-evolving regulations and face increasing cybersecurity risks. Data security and consumer protection are critical issues, while the lack of coordination between government institutions such as the OJK and Bank Indonesia increases the burden of legal guarantees. This article discusses the various challenges faced by digital banks in Indonesia and the importance of adaptive regulations and strong risk management to support digital bank operations efficiently and safely.
Keywords: Digital banking, digital banking, banking regulations, data security, technological innovation, risk management, Indonesia.
Abstrak Perbankan digital, atau digital banking, telah menjadi salah satu inovasi utama dalam sektor perbankan, memungkinkan nasabah untuk mengakses berbagai layanan perbankan secara daring melalui internet banking dan mobile banking. Layanan ini mencakup berbagai transaksi keuangan yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di kantor cabang, seperti transfer dana, pembayaran tagihan, hingga pengajuan pinjaman. Perkembangan pesat perbankan digital didorong oleh kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang cepat, mudah, dan aman. Namun, implementasi perbankan digital juga menghadapi tantangan yang signifikan, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi, keamanan data nasabah, serta manajemen risiko. Di Indonesia, bank digital harus beradaptasi dengan regulasi yang terus berkembang dan menghadapi risiko keamanan siber yang meningkat. Keamanan data dan perlindungan konsumen menjadi isu kritis, sementara kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah seperti OJK dan Bank Indonesia menambah beban ketidakpastian hukum. Artikel ini membahas berbagai tantangan yang dihadapi oleh bank digital di Indonesia dan pentingnya regulasi yang adaptif serta pengelolaan risiko yang kuat untuk mendukung operasional bank digital secara efisien dan aman.
Kata kunci: Perbankan digital, digital banking, regulasi perbankan, keamanan data, inovasi teknologi, manajemen risiko, Indonesia.
References
Anwar, R. (2024). Tantangan Hukum Dan Regulasi Terhadap Pertumbuhan Digital Banking Di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan (JUMAWA), 1(3), 121-132.
Keliat, V. U. (2024). PERAN REGULASI TERKINI DALAM MENGATASI TANTANGAN HUKUM PERBANKAN DI ERA DIGITAL. Jurnal Darma Agung, 32(1), 323-331
Alviana, V., & Afrita, I. (2023). Kerangka Regulasi dan Tantangan Hukum Dalam Sistem Pembiayaan Digital. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 1154-1161.
Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). Penguatan regulasi: Upaya percepatan transformasi digital perbankan di era ekonomi digital. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 259-270.
Almi, A. A. (2023). Green Banking dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Bank Digital di Indonesia. Journal of Studia Legalia, 4(01), 1-12.
Nurullia, S. (2021). Menggagas pengaturan dan penerapan central bank digital currency di Indonesia: Bingkai ius constituendum. Journal of Judicial Review, 23(2), 275-290.
Tasman, T., & Ulfanora, U. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital. UNES Law Review, 6(1), 1624-1635.
Nurfitrianti, F. Jenius Aman: Cara Jenius Jaga Keamanan. 9 September 2024. https://news.detik.com/berita/d-6500512/3-cara-menulis-daftar-pustaka-dari-internet-beserta-contohnya
Sianturi, B. F., Alfian, R., Anendri, N. T., Fiyona, P., & Hidayat, M. F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Terkait Transaksi Digital di Indonesia. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 267-271.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.