ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HOLDING COMPANY BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) TERHADAP KEPAILITAN ANAK PERUSAHAAN DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN

Authors

  • Agitha Cindy Qhoyrita Majidha Universitas Negeri Semarang
  • Az Zahra Adhelistya Putthi Zanetti Universitas Negeri Semarang
  • Uut Ristiana Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.513

Keywords:

Bankruptcy, subsidiary, holding company, state-owned enterprise

Abstract

Abstract. Bankruptcy is a risk that can occur in subsidiaries of a state-owned holding company. The holding company has its own responsibilities as a separate legal entity, but in practice, the holding company often has strategic control that affects the management of the subsidiaries. This research analyzes the legal relationship and responsibilities of the holding company in the bankruptcy of its subsidiaries using a juridical-normative approach. The research results show that although the legal relationships are separate, the holding company’s liability can extend if there is detrimental control.Strategic steps are necessary to maintain business sustainability and economic credibility. 

Keywords: Bankruptcy, subsidiary, holding company, state-owned enterprise 

Abstrak. Kepailitan merupakan risiko yang dapat terjadi pada anak perusahaan dalam holding company BUMN. Holding company memiliki tanggung jawab sendiri sebagai badan hukum yang terpisah, namun dalam praktiknya, holding company sering kali memiliki kendali strategis yang memengaruhi pengelolaan anak perusahaan. Penelitian ini menganalisis hubungan hukum dan tanggung jawab holding company dalam kepailitan anak perusahaan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski hubungan hukum terpisah, tanggung jawab holding company dapat meluas jika ada pengendalian yang merugikan. Langkah strategis diperlukan untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan kredibilitas ekonomi.

Kata Kunci: Kepailitan, anak perusahaan, holding company, BUMN

 

References

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

• Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297.

• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

• Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi Dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

BUKU

Sulistiowati, Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia (Erlangga 2010).

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Perusahaan Kelompok, (Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1996), hal. 1.

Sulistiowati, Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2013.

JURNAL

Istiyanti, E. (2024). Analisis Hukum Persaingan Usaha terhadap Holdingisasi BUMN Berdasarkan Konsep “Single Economic Entity” Doctrine. Universitas Islam Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/50348.

Riani, S., & Ulil Afwa. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Direksi Induk Terhadap Risiko Bisnis Anak Perusahaan pada Holding Company BUMN. Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 303–317. Htt ps:/ /doi .org/10.22219/ ilrej.v1i 3.18335

Syuhada, W. (2023). Analisis Hukum Perusahaan Pada Kasus Kepailitan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Holding Company). Unes Law Review, 5(4), 2352-2368.

Chintya, S. R. D., Nikmah, M., & Sri, W. E. (2019). Kepailitan Terhadap Anak Perusahaan Dalam Holding Company Badan Usaha Milik Negara. JH Ius Quia Iustum, 26.

Padmawati, S. N., & Adilla, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hubungan Induk Perusahaan Dan Anak Perusahaan Dalam Holding Company BUMN. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(1), 128-138.

Romadhan, R. C. (2021). Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara Sebagai Anak Perusahaan Dalam Perusahaan Holding Induk. Media Iuris, 4(1), 85.

Natun, Julio Thimotius Kapitan Smaud “Status Kepemilikan Anak Perusahaan BUMN”, Mimbar Keadilan, Volume 12 Nomor 1, Februari 2019-Juli 2019.

Rahadiyan, Inda, “Kedudukan BUMN Persero Sebagai Separate Legal Entity Dalam Kaitannya Dengan Pemisahan Keuangan Negara Dalam Permodalan BUMN”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20, No. 4, 2013.

Waskito, P. A. (2016). Analisis Yuridis Kepailitan Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). NOVUM: JURNAL HUKUM, 3(1), 28-37.

Muhammad, S. I. (2016). Piercing The Corporate Veil Terhadap Holding Company Dalam Tindakan Hukum Anak Perusahaan. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Purnama, V., Suryanti, N., & Rahmawati, E. (2023). Kedudukan dan Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Pailitnya Anak Perusahaan. Mimbar Keadilan, 16(1), 15-29.

Downloads

Published

2024-11-20

How to Cite

Agitha Cindy Qhoyrita Majidha, Az Zahra Adhelistya Putthi Zanetti, & Uut Ristiana. (2024). ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HOLDING COMPANY BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) TERHADAP KEPAILITAN ANAK PERUSAHAAN DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 2(6), 159–169. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.513

Issue

Section

##section.default.title##