ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.526Keywords:
Shareholders; Minority; Authority; Protection; Limited Liability Company.Abstract
Abstract. This article will discuss "Legal Analysis of the Protection of Rights of Minority Shareholders Based on Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies". In this study, a qualitative method with a literature study approach is used as a research method. The results of this study show that minority shareholders are often neglected their rights, especially when there is an abuse of authority by majority shareholders. Although there is protection through the Limited Liability Company Law (UUPT) which provides rights to minority shareholders, in reality the protection is not fully effective. Factors such as minority shareholders' lack of understanding of their rights, unbalanced information, and barriers to legal proceedings are the main barriers. Nonetheless, the application of good corporate governance principles and the implementation of legal mechanisms in the UUPT provide an opportunity to create a balance between majority and minority shareholders, as well as ensure that corporate decisions do not only benefit one party.
Keywords: Shareholders; Minority; Authority; Protection; Limited Liability Company.
Abstrak. Artikel ini akan membahas mengenai “Analisis Hukum terhadap Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. Dalam penelitian ini, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan sebagai metode penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pemegang saham minoritas seringkali terabaikan hak-haknya, terutama ketika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pemegang saham mayoritas. Meskipun terdapat perlindungan melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang memberikan hak kepada pemegang saham minoritas, kenyataannya perlindungan tersebut belum sepenuhnya efektif. Faktor seperti kurangnya pemahaman pemegang saham minoritas mengenai hak-hak mereka, informasi yang tidak seimbang, serta hambatan dalam proses hukum menjadi penghalang utama. Meskipun demikian, penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan mekanisme hukum dalam UUPT memberikan peluang untuk menciptakan keseimbangan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas, serta memastikan keputusan perusahaan tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.
Kata Kunci: Pemegang Saham; Minoritas; Wewenang; Perlindungan; Perseroan Terbatas.
References
, Isabella Leoni Trika. “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Dalam Perjanjian Pemegang Saham Di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 5144–56.
Alifa Husna, M. A. (2024). Analisis terhadap Perlindungan Pemilik Saham Minoritas Ditinjau dari Hukum Indonesia. Jurnal Ensiklopediaku, vol 6, (no 3)
Ariesta, Wiwin. “Prinsip Perlindungan Hukum Seimbang Bagi Pemegang Saham Minoritas Dalam Tata Hukum Perseroan.” Yurijaya Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 3 (2019): 248–53.
Darmawan, M. C. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas yang Dirugikan Akibat Direksi Melakukan Kesalahan atau Kelalaian (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas, Kreditor Dan Karyawan Atas Akuisisi Perusahaan. Pustaka Abadi, 2019.
Fuady, Munir. Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. CV. Utomo, 2005.
Purnomo, L. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Pembubaran Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA).
Rafi Akbar Al Aqib, Azi Fachri Mandala, and Jhames Jorgi. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Dalam Perusahaan Perseroan Legal Protection for Minority Shareholders in the Company.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 1 (2023): 17–31.
Rahmawati, Dwi, Bismar Nasution, and Mahmul Siregar. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. 1 (2021): 34–48.
Sardjono, S., Nadadap, B., & Nainggolan, B. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Dalam Kaitannnya Dengan Pelaksanaan Prinsip Good Corporate Governance: Studi Atas Perusahaan Penanaman Modal Asing (Kerjasama Joint Venture). to-ra, 170-182.
Setiawan, R., & Mina, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dikaitkan Dengan Penerapan Good Corporate Governance (GCG). Jurnal Yustisiabel, 3(2), 135-155.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.