ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN PERUSAHAAN DALAM MELAKUKAN CSR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.538Keywords:
Company, CSR, Welfare, Society.Abstract
Abstract. A company not only aims to achieve financial profit but also has a social responsibility toward society and the environment. Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies outlines this in Article 74, which mandates that companies engaged in or related to natural resources must implement Corporate Social Responsibility (CSR). CSR must be budgeted as a company expense and carried out ethically and legally. This juridical analysis discusses the regulation of CSR obligations for companies and its implementation concerning the relationship between companies, society, and the surrounding environment. Using a normative legal approach and examining secondary data, the study concludes that CSR implementation can enhance a company's reputation, build a positive image, and contribute both directly and indirectly to the welfare of society and environmental preservation. However, several challenges, such as the lack of a clear framework and transparency in accountability for CSR efforts, are still faced by many companies. Effective CSR creates positive relationships with stakeholders and improves community welfare, even though companies face challenges in developing clear strategies and ensuring transparency and accountability.
Keywords: Company, CSR, Welfare, Society.
Abstrak. Sebuah perusahaan tidak hanya bertujuan mencapai keuntungan finansial tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjabarkannya dalam pasal 74, mengatur bahwa perseroan yang melakukan aktivitas usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus dianggarkan sebagai biaya perseroan dan dilaksanakan secara etis serta legal. Analisis yuridis ini membahas pengaturan kewajiban CSR bagi perusahaan dan pelaksanaannya terhadap hubungan antara perusahaan dan masyarakat serta lingkungan sekitarnya. Dengan menggunakan pendekatan normatif hukum dan mengkaji data sekunder, penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi CSR dapat meningkatkan reputasi perusahaan, membangun citra positif, dan memberi kontribusi langsung maupun tidak langsung kepada kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup. Namun, beberapa tantangan seperti kurangnya kerangka kerja yang jelas dan transparansi akuntabilitas atas upaya CSR masih dihadapi oleh banyak perusahaan. CSR yang efektif menciptakan hubungan positif dengan stakeholder dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meskipun perusahaan menghadapi tantangan dalam mengembangkan strategi yang jelas dan memastikan transparansi serta akuntabilitas.
Kata Kunci: Perusahaan, CSR, Kesejahteraan, Masyarakat
References
Astuti, L. (n.d.). PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY (CSR) TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI SEKITAR PT PANCA USAHA PALOPO PLYWOOD. 04.
Budiarti S, M., & Tri Raharjo , S. (n.d.). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DARI SUDUT PANDANG PERUSAHAAN. CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY. https://media.neliti.com/media/publications/181633-ID-corporate-social-responsibility-csr-dari.pdf
Gerarldino Yahya, M., & Reykasari, Y. (2024). Pemberian Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dalam Pelanggaran Kewajiban Coorporate Social Responsibility (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.53/PUU-VI/2008 tentang Judicial Review pasal 74 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas). Indonesian Journal of Law and Justice, 1, 1–9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2136
Marnelly, T. (n.d.). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR): Tinjauan Teori dan Praktek di Indonesia.
Pradana, D. (2016). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA PT. PELABUHAN INDONESIA IV (PERSERO).http://repositori.uinalauddin.ac.id/3771/1/SKRIPSI%20PRADANA.pdf
Rahmadany, R. (2021). TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN TERBATAS (CSR) MENURUT UNDANG- UNDANG NO. 40 TAHUN 2007. Juripol, 4(2), 213–221. https://doi.org/10.33395/juripol.v4i2.11133
Riyanta Mitra Karina, D., & Setiadi, I. (2020, May). PENGARUH CSR TERHADAP NILAI PERUSAHAAN DENGAN GCG SEBAGAI PEMODERASI. Mercubuana-Yogya.ac.id.https://ejurnal.mercubuanayogya.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/1054/730
Rozak, Y. (2021). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bukan Sumber Daya Alam dalam Perspektif ISO 26000.
S.H, R. C. A. (2023, July 26). Apa itu CSR dan Fungsinya - Klinik Hukumonline. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-csr-dan-fungsinya-lt6172b14dd8327/
Tri, W., Ningrum, S., & Hadi. (n.d.). PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) TERHADAP CORPORATE IMAGE PT DAN LIRIS.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.