Pajak Penghasilan Pasal 26

Authors

  • Siti Nurilma Wahida Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Anisah Nurdian Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fajar Ramadhan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61722/jemba.v2i4.1029

Keywords:

PPh 26, Wajib Pajak Luar Negeri, Beneficial Ownership, Literasi Pajak Digital

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang mengatur pemungutan pajak atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang bersumber dari dalam negeri tanpa melalui bentuk usaha tetap (BUT). Studi ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan dasar PPh 26, cakupan objek dan subjek pajaknya, mekanisme tarif dan pemotongan, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, khususnya terkait isu beneficial ownership, fluktuasi nilai tukar, dan literasi perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi literatur dari berbagai sumber terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketepatan administrasi, kejelasan pemenuhan syarat P3B, serta pemanfaatan teknologi digital dalam edukasi perpajakan berperan penting dalam meningkatkan efektivitas pemungutan PPh 26. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan strategi perpajakan internasional yang adaptif dan responsif terhadap dinamika globalisasi ekonomi.

References

Afriyanti, Y., Cahya, S. D., Santika, I., & Vientiany, D. (2024). Pentingnya Pemahaman Dasar- Dasar Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. AEPPG: Akuntansi dan Ekonomi Pajak: Perspektif Global, 1(3), 9-107.

Ariningrum, H. S., & Sutrahti, F. Y. (2021). Perpajakan Teori dan Konsep. Bandar Lampung: UPPM Universitas Malahayati.

Dilla, R. A., & Putri, S. F. (2024). Penerapan Media Aplikasi Berbasis Game Kit Sebagai TesPembelajaran PPH 25 dan PPH 26 Di Era Digital. Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE), 4(1), 80-93).

Munajat, A., Nasrullah, & Panjaitan, E. J. (2023). Pengaruh Nilai Tukar Rpiah Dan Inflasi Terhadap Besarnya Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5), 1219-1227.

Rahma, A., Fauziah, N. H., Amanda, R. P., & Vientiany, D. (2024). Pajak Penghasilan di Indonesia: Peraturan dan Perhitungan. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2(7), 558-572.

Ramadani, P., Latipah, S., & Vientiany, D. (2024). Perhitungan Dan Pengenaan PPh Pasal 26: Keterkaitan Tarif Dan Dasar Pengenakan Pajak. SURPLUS: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(2), 349-356.

Syarifudin, A. S. (2021). Perpajakan. Kabumen: STIE Putra Bangsa.

Vientiany, D., Alyanisa, F., Kania, S. S., & Ritonga, S. Z. (2024). Dimensi Ekonomi Dalam Implikasi Perpajakan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 2(7), 199- 211.

Vientiany, D., Dia, D., Ivanka, M., Ningsih, N. W., & Putri, R. D. (2024). Analisis Efektivitas Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 di Indonesia: Studi Kasus dan Implikasi Praktis. MUSYTARI: Nearaca Manajemen, Ekonomi, 5(12), 1-8.

Wibawa, E. S. (2020). Dasar-Dasar Perpajaakn. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik.

Downloads

Published

2025-06-05

How to Cite

Siti Nurilma Wahida, Anisah Nurdian, & Fajar Ramadhan. (2025). Pajak Penghasilan Pasal 26. JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI, 2(4), 18–28. https://doi.org/10.61722/jemba.v2i4.1029

Issue

Section

Articles