ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 21 PADA PERUSAHAAN SWASTA DI INDONESIA

Authors

  • Annisa Mawaddah Br.Saragih Universitas Islam Negeri Sumatra Utara
  • Titania Aristha Universitas Islam Negeri Sumatra Utara

DOI:

https://doi.org/10.61722/jemba.v2i4.1030

Keywords:

Kepatuhan Pajak, PPh Pasal 21, Perusahaan Swasta, Studi Literatur, Perpajakan

Abstract

Kajian ini membahas kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pemotongan serta

penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh perusahaan swasta di Indonesia dari sisi teoritis. PPh

Pasal 21 merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan negara, sehingga tingkat kepatuhan

terhadap ketentuannya sangat menentukan efektivitas sistem perpajakan. Penelitian ini memakai

pendekatan deskriptif kualitatif dengan cara menelaah literatur, regulasi perpajakan, dan studi-studi

sebelumnya yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa berbagai aspek seperti pemahaman wajib

pajak terhadap aturan, rumitnya perhitungan, serta ancaman sanksi dari otoritas pajak turut memengaruhi

tingkat kepatuhan. Penelitian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman teoritis tentang urgensi

kepatuhan terhadap PPh Pasal 21 serta menjadi acuan untuk studi lanjutan di bidang serupa

References

Dewi, M., Utami, R. Z., Aisyah, S., & Vientiany, D. (2024). Analisis Perhitungan Dan Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Serta Pelaporannya. 1(4), 105–116.

Djuanda, G., Sugiarto, A., & Lubis, I. (2006). Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan (P. 173). Pt Rajagrafindo Persada.

Hasan. (1996). Zakat, Pajak Asuransi Dan Lembaga Keuangan (1st Ed.). Pt Rajagrafindo Persada.

Hidayat, N., & Purwana, D. (2022). Perpajakan Teori Dan Praktik (4th Ed.). Pt Rajagrafindo Persada.

Kowaas, R. K., Warongan, J. D. ., & Latjandu, L. D. (2022). Evaluasi Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pph Final Pasal 4 Ayat 2 Pada Pt Sederhana Karya Jaya. Jurnal Lppm Bidang Ekososbudkum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 6(1), 869–878.

Munthe, E. S., Lidia, R., Harahap, A. H., & Vientiany, D. (2024). Upaya Dalam Merencanakan Penerapan Pajak Pph 21 Sebagai Langkah Pengefesiensian Pajaks Penghasilan. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 2(1), 62–68.

Sulistyowati, M., & Nuryati. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Tax Amnesty Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada Kpp Pratama Surakarta). Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 24(02), 1–8.

Sumarsan, T. (2012). Perpajakann Indonesia: Pedoman Perpajakn Yang Lengkap Berdasarkan Undang-Undang Terbaru (2nd Ed.). Pt Indeks.

Supriyadi. (2016). Community Of Practitioners: Solusi Alternatif Berbagi Pengetahuan Antar Pustakawan. Lentera Pustaka: Jurnal Kajian Ilmu Perpustakaan, Informasi Dan Kearsipan, 2(2), 83–93. Https://Doi.Org/10.14710/Lenpust.V2i2.13476

Vientiany, D., Zahra, A. A., Syahfitri, A., & Anggraini, W. (2024). Implementasi Pajak Penghasilan Sebagai Strategi Penghemat Pembayaran Pajak. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis Dan Akuntansi, 1(2), 480–490.

Downloads

Published

2025-06-05

How to Cite

Annisa Mawaddah Br.Saragih, & Titania Aristha. (2025). ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 21 PADA PERUSAHAAN SWASTA DI INDONESIA. JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI, 2(4), 29–37. https://doi.org/10.61722/jemba.v2i4.1030

Issue

Section

Articles