PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Authors

  • Nurul Jasintia Dinda Siagian UIN SUMATERA UTARA
  • Sabrina Dinata

DOI:

https://doi.org/10.61722/jemba.v2i4.1037

Keywords:

Pajak Penghasilan pasal 22, Pemungutan pajak, Pengadaan pemerintah, Impor, Indonesia

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) merupakan salah satu instrumen strategis dalam sistem perpajakan Indonesia yang berfungsi sebagai pajak pemungutan di muka atas transaksi tertentu, seperti pengadaan barang oleh instansi pemerintah dan badan usaha tertentu, serta kegiatan impor. Artikel ini bertujuan mengkaji secara menyeluruh dasar hukum, objek dan subjek, tarif, mekanisme pemungutan, pengecualian, serta tantangan dalam pelaksanaan PPh Pasal 22. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, kajian ini menganalisis dokumen regulasi, literatur, dan contoh praktik untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai penerapan PPh Pasal 22 di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa PPh Pasal 22 berkontribusi signifikan dalam mempercepat penerimaan pajak dan memperluas basis pajak, namun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan berupa kompleksitas aturan, variasi tarif, dan kendala administrasi. Artikel ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan PPh Pasal 22 guna mendukung penerimaan negara yang optimal.

References

Dewi, R. A., & Fidiana, F. (2021). Strategi Perencanaan PPh Pasal 22 dengan Dana Penyertaan Modal Negara pada PT. Pertani (Persero) Wilayah III. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(8) e-ISSN: 2460-0585.

Direktorat Jendral Pajak, (2011). Buku Panduan Bagi KPPN dan Bendahara Pemerintah sebagai Pemotong/Pemungut Pajak-Pajak Negara. Jakarta.

Kementerian Keuangan, (2012). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Mei 2012, Jakarta.

Leni.,dkk. (2024). PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. JUREKSI (Journal of Islamic Economics and Finance). Volume. 2 No. 2 Mei 2024 e-ISSN: 2964-0342, p ISSN : 2964-0377, Hal. 01-23

Mardiasmo, (2011). Perpajakan, Andi. Jogjakarta.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan, Edisi 2019. Yogyakarta: ANDI.

Rahayu, P. (2019). Perpajakan, Edisi Pertama. Sidoarjo: Indomedia Pustaka.

Rahma, A., Fauziah, N. H., Amanda, R. P., Vientiany, D., Syariah, P., & Ekonomi, F. (2024). Pajak Penghasilan Di Indonesia: Peraturan Dan Perhitungan. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(7), 558-572.

Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi 11, Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Rizqi, Erren Imaniar, dan Agus Subandoro. (2022). “Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pph Pasal 23 Atas Pendapatan Perusahaan Pada PT. Jagad Total Logistic Express.” Vol. 7 No. 2 Edisi Juli 2024 E-ISSN : 2828-0946 P-ISSN: 2614-381X Jurnal Revenue 3(1): 15–21.

Sartono. (2021). Akuntansi Perpajakan, Cetakan 1. Tangerang: PT. Human Persona Indonesia Permata.

Sorongan, Clifvan Thomas. (2014). “Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Pengadaan Barang Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Bitung.” EMBA 2(1): 704–14.

Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun (2007). Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Waluyo. (2014). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Selemba Empat

Downloads

Published

2025-06-05

How to Cite

Nurul Jasintia Dinda Siagian, & Sabrina Dinata. (2025). PAJAK PENGHASILAN PASAL 22. JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI, 2(4), 38–52. https://doi.org/10.61722/jemba.v2i4.1037

Issue

Section

Articles