PENERAPAN PSAK 408 DALAM AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jemba.v3i1.2088Keywords:
PSAK 408; Asuransi Syariah; Akuntansi Syariah; Dana Tabarru’; Pelaporan Keuangan.Abstract
Penerapan PSAK 408 menjadi langkah penting dalam mewujudkan praktik akuntansi yang sesuai dengan prinsip syariah, dimana seluruh kegiatan keuangan didasarkan pada asas tolong-menolong (ta’awun), keadilan, dan keterbukaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan PSAK 408 dilakukan dalam praktik akuntansi asuransi syariah di Indonesia, serta menilai sejauh mana standar tersebut membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan lembaga asuransi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh dari berbagai literatur akademik, jurnal penelitian, laporan keuangan perusahaan asuransi syariah, serta dokumen-dokumen yang relevan dengan implementasi PSAK 408. Analisis dilakukan dengan membandingkan ketentuan dalam PSAK 408 dengan praktik yang terjadi di lapangan, khususnya terkait pengakuan kontribusi peserta, pengelolaan dana tabarru’, perhitungan penyisihan teknis manfaat polis masa depan, serta pelaporan surplus atau defisit underwriting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi syariah di Indonesia telah mulai menerapkan PSAK 408 sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Penerapan standar ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan keandalan dan keterbandingan laporan keuangan antar perusahaan, serta memperkuat integrasi nilai-nilai syariah dalam sistem akuntansi. Namun, penelitian juga menemukan bahwa terdapat beberapa kendala dalam implementasinya, seperti kurangnya pemahaman akuntan terhadap substansi syariah dalam transaksi asuransi, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten di bidang akuntansi syariah, serta masih terbatasnya sosialisasi dan pelatihan terkait penerapan PSAK 408. Secara keseluruhan, penerapan PSAK 408 menjadi langkah strategis dalam pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia. Standar ini tidak hanya menegaskan identitas keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip Islam, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga asuransi syariah.
References
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2025). Sharia Financial Services Sector Update May 2025. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Kinerja OJK Triwulan II-IV 2023. OJK.
Akbar Maulana al Ishaqi. (2025). Industri Asuransi Syariah Raup Premi Rp9,84 Triliun per April 2025. Bisnis.com.
Prudential Syariah. (2025). Peluang & Tantangan Asuransi Jiwa Syariah 2025. PrudentialSyariah.co.id.
Kontan.co.id. (2025, 25 April). Menilik Kinerja Asuransi Syariah pada Kuartal I-2025. Kontan.
Republika Online. (2024). Sharia Insurance, a Golden Opportunity for Financial Growth in Indonesia. Republika.co.id.
Mukti Prasaja, Ananda Setiawan & Ulfa Rahmawati. (2023). What Drives The Financial Performance of Islamic Insurance Companies in Indonesia?. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam.
Journal of Islamic Economics Lariba. (2025). Measuring Financial Efficiency of Insurance Companies in Indonesia. Lariba Journal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










