Analisis Peran Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial dengan Perspektif Pemikiran Ekonomi Islam Madzhab Baqir As-Sad
DOI:
https://doi.org/10.61722/jemba.v3i2.2245Keywords:
Kata kunci: keadilan sosial; keseimbangan sosial; otoritas negara normatif; redistribusi kekayaan; teori ekonomi IslamAbstract
Penelitian ini mengkaji secara kritis peran negara dalam mewujudkan keadilan sosial melalui kerangka teoritis pemikiran ekonomi Islam Baqir As-Sadr. Kajian ini berangkat dari keterbatasan struktural paradigma kapitalisme dan sosialisme dalam menjawab persoalan ketimpangan distribusi serta disorientasi moral dalam sistem ekonomi modern. As-Sadr memposisikan ekonomi Islam bukan sekadar sistem teknis alokasi sumber daya, melainkan sebagai bangunan doktrinal dan normatif yang berlandaskan tauhid, keadilan (‘adl), dan keseimbangan sosial (tawazun ijtima’i). Penelitian ini bertujuan merekonstruksi konsepsi otoritas negara dalam pemikiran AsSadr serta menganalisis implikasi normatif-institusionalnya terhadap realisasi keadilan sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan konseptual-analitis terhadap karya-karya utama As-Sadr dan literatur ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kerangka As-Sadr, negara berfungsi sebagai otoritas moral-legal yang bertugas menstrukturkan relasi ekonomi sesuai hukum syariah, mengatur pola kepemilikan (individu, publik, dan negara), mencegah akumulasi eksploitatif, serta menjamin redistribusi yang adil melalui mekanisme kelembagaan. Keadilan sosial diposisikan sebagai tujuan struktural yang inheren dalam sistem ekonomi, bukan sekadar hasil residual mekanisme pasar. Model AsSadr mengintegrasikan imperatif etis dengan intervensi regulatif, sekaligus menolak laissez-faire kapitalistik maupun kolektivisme total negara. Temuan ini menegaskan relevansi teori normatif As-Sadr sebagai paradigma alternatif dalam membangun tatanan ekonomi berkeadilan yang mensinergikan distribusi material, tanggung jawab moral, dan tata kelola institusional.
References
Amalia, E. (2010). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Gramata Publishing.
Dewi, K., & Jamal, H. K. (2025). KONSEP KEADILAN DALAM EKONOMI
SYARIAH. Al-Muzdahir: Jurnal Ekonomi Syariah, 07(02).
Habibi, M. (2025). KONSEP KEADILAN EKONOMI ISLAM DALAM SISTEM EKONOMI : SEBUAH TELAAH TEORITIS. Jurnal ISECO, 3(2), 193–205.
Hamid, A. (2021). Konstruksi Sistem Ekonomi Islam Dalam Pemikian Muhammad Baqir Al-Sadr. Jurnal Al Mashaadir, 2(2), 16–30.
Hsb, M. H., & Hendra. (2023). RELEVANSI PEMIKIRAN MUHAMMAD BAQIR ASSADR TERHADAP PERAN NEGARA DI DALAM PEMBANGUNAN SISTEM
EKONOMI YANG BERKEADILAN. MODELING: Jurnal Program Studi PGMI, 10(September), 663–673.
Janwari, Y. (2016). Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Rasulullah Hingga Masa Kontemporer. PT Remaja Rosdakarya.
Karim, S. D., Muin, R., & Kara, M. (2026). Prinsip Prinsip Ekonomi Islam. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(6), 13042–13050.
Qosim, N., & Buhori, I. (2022). PERAN PEMERINTAH DALAM BIDANG EKONOMI MENURUT MUHAMMAD BAQIR ASH-SHADR. JIESP: Journal of Islamic
Economics Studies and Practices, 1(2).
Shadr, A. M. B. (2013). FALSAFATUNA: Materi, Filsafat, dan Tuhan dalam Filsafat Barat dan Rasionalisme Islam. RausyanFikr Institute.
Zakiyah, K. (2017). Peran Negara Dalam Distribusi Kekayaan (Perspektif Ekonomi Islam). Al Falah: Journal Of Islamic Economics, 2(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










