PENGARUH PENGAWASAN PAJAK, PEMERIKSAAN PAJAK, DAN KUALITAS PELAYANAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (Studi pada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD PPD SAMSAT Cikokol Kota Tangerang)
DOI:
https://doi.org/10.61722/jemba.v3i4.2783Keywords:
Tax Supervision, Tax Inspection, Tax Service Quality, Taxpayer Compliance.Abstract
Abstract. This research aims to analyze the influence of Tax Supervision, Tax Inspection, and Tax Service Quality on the compliance of motor vehicle taxpayers registered at the SAMSAT Cikokol office in Tangerang City. The sample used in this research consists of 100 people, employing a purposive sampling technique. The data used in this research is primary data in the form of questionnaires distributed to Taxpayers registered at Samsat Kota Tangerang Selatan. The data analysis technique uses Multiple Linear Regression Analysis with the assistance of SPSS 25. The results of this research indicate that Tax Supervision (X1) partially has no positive influence on Motor Vehicle Taxpayer Compliance (Y), Tax Inspection (X2) partially has a positive influence on Motor Vehicle Taxpayer Compliance (Y), Tax Service Quality (X3) partially has a positive influence on Motor Vehicle Taxpayer Compliance (Y), and Tax Supervision, Tax Inspection, and Tax Service Quality simultaneously have a positive and significant influence on Taxpayer Compliance. Referring to the results of this research, it shows that the variables of tax sanction strictness, religiosity, and tax supervision can contribute to increasing taxpayer compliance.
Keywords: Tax Supervision, Tax Inspection, Tax Service Quality, Taxpayer Compliance.
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pengawasan Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Kualias Pelayan Pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar dikantor SAMSAT cikokol Kota Tangerang. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 100 orang dengan menggunakan teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer berupaya penyebaran kuesioner kepada Wajib Pajak yang terdaftar di Samsat Kota Tangerang Selatan. Teknik analisis data menggunakan Analisis Regresi Linier Berganda Dengan bantuan SPSS 25. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengawasan Pajak (X1) secara parsial tidak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Y), Pemeriksaan Pajak (X2) secara parsial berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Y), Kualitas Pelayan Pajak (X3) secara parsial berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Y), dan Pengawasan Pajak, dan Pemeriksaan Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Merujuk Pada hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa variabel ketegasan sanksi pajak, religiuitas, dan pengawasan pajak dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci : Pengawasan Pajak; Pemeriksaan Pajak; Kualitas Pelayanan Pajak; Kepatuhan Wajib Pajak.
References
Adi Hartopo, Endang Masitoh, P. S. (2020). Pengaruh Kualitas Layanan, Kesadaran, Pemeriksaan, Pengetahuan, Dan Sanksi Pajak Atas Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan DI Kecamatan Delanggu. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Manajemen, 16(2), 45–49.
Adiwiguna, H., & Selvi, S. (2023). Pemeriksaan Pajak Dalam Rangka Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 6(3), 489-500.
Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
Amelia Oktrivina, Lazarus Sinaga, & A. F. H. (2024). Determinankepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor: Peran pelayanan, sanksi, dan kesadaran. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen, 21(2), 177–186.
Aninda, N. P., Safelia, N., & Tiswiyanti, W. (2023). Pengaruh pengetahuan pajak, kualitas pelayanan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi studi kasus di kantor konsultan x kota Jambi. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 13(2), 507–515.
Antari, N. L. P. Y., & Supadmi, N. L. (2019). Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Kualitas Pelayanan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan WPOP. -Jurnal Akuntansi, 26(1), 221–250.
Bayu Ryantoro Afe, Etty Puji Lestari, D. S. G. (2022). Pengaruh Pengawasan Pajak dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening pada KPP Pratama Cilegon Bayu. Attractive: Innovative Education Journal, 4(3), 514–530.
Deli, L., & Murtani, A. (2019). Pengaruh Pengawasan Account Representative terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 19(2), 180–191.
Dina Kusuma Sari, Rifda Fitrianty, S. R. (2022). Pengaruh Edukasi, Pengawasan Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Surabaya. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 45–48.
Dwi, M., & A. (2020). Perpajakan. Deepublish.
Fajar Tri Sakti, S. N. F. (2018). Pengaruh Pengawasan Pajak Hotel Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut). In Doctoral dissertation. UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Ghozali, I. (2018). Nplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25 (Edisi ke-9). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Bee Media Indonesia.
Harinurdin, E. (2009). Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Organisasi, 16(2), 96–104.
Hartopo, A., Masitoh, E., & Siddi, P. (2020). Pengaruh kualitas layanan, kesadaran pajak, pemeriksaan pajak, pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Delanggu. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Manajemen, 16(2).
Heider, F. (1958). The psychology of interpersonal relations. John Wiley & Sons.
Hendra Hermawan, A. A. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di SAMSAT Kota Palembang. Jurnal Perpajakan. Jurusan Akuntansi STIE Multi Data Palembang., 2(1), 34–38.
Hermawan, H., & Arisman, A. (2017). P. K. P. P. T. K. W. P. K. (2017). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di SAMSAT Kota Palembang. Jurnal Perpajakan. Jurusan Akuntansi STIE Multi Data Palembang, 2(1), 23–30.
Hidayah, A. N., & Puspitosari, I. (2024). Memahami perilaku kepatuhan pajak dengan persepsi teori atribusi. JIEF Journal of Islamic Economics and Finance, 4(1), 41–46.
Impiyati, P., & Napisah, L. S. (2022). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Riset Akuntansi Dan Perbankan, 16(2), 740–758.
Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Indonesia, R. (2009a). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Indonesia, R. (2009b). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Indonesia, R. (2021). eraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kelley., H. H. (1973). The Processes of Causal Attribution. American Psychologist, 2(3), 34–38.
Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The “slippery slope” framework. Journal of Economic Psychology, 2(201), 211.
Komalasari, N., & Singgih, R. P. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu Tahun 2023. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(2), 34–38.
Lestari, E. P., & Gunawan, D. S. (2022). engaruh Pengawasan Pajak dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening pada KPP Pratama Cilegon. Attractive: Innovative Education Journal, 4(3), 22.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi 2019). Andi Offset.
Maria Nona Dince, H. N. D. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Maumere. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 56–59.
Mimi, S. D. M. (2022). Pengaruh pelayanan, pengawasan dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang dimoderasi digitalisasi administrasi perpajakan. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 9(2), 37–54.
Murti, G. T., & Fabiansyah, F. (2023). Pengaruh Penerapan Self Assesment System, Kualitas Pelayanan Fiskus, Pemanfaatan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekuilnomi, 5(3), 313–315.
Muzakkir, Indrijawati, A., S. (2019). The Determinant Effect of Theory of Planned Behavior and Tax Knowledge on Taxpayer Compliance. Nternational Journal of Innovative Science and Research Technology, 23(2), 124–126.
Night, S., & Bananuka, J. (2020). The mediating role of adoption of an electronic tax system in the relationship between attitude towards electronic tax system and tax compliance. Journal of Economics, Finance and Administrative Science, 25(49), 73–88.
Notoatmodjo, S. (2018). Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta.
Nugrahanto, A., & Nasution, S. A. (2019). Pengaruh Pengawasan Pajak Hotel Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut). JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(1), 130–137.
Nur Ghailina As’ari. (2018). pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ekobis Dewantara, 1(6), 23–27.
Pajak, D. J. (2021). Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Administrasi. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Panjaitan, A. S., & Jannah, N. (2022). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pengawasan di Bank Syariah (Studi Kasus Bank Sumut Syariah Kecamatan Tebing Tinggi). Regress: Journal of Economics & Management, 2(1), 231–235.
Prihastini, R. N., & F. (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pemeriksaan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya.
Purnaditya, R. R., & Rohman, A. (2015). Pengaruh pemahaman pajak, kualitas pelayanan, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pajak (Studi empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha di KPP Pratama Semarang Candisari). Diponegoro Journal of Accounting, 4(4), 1–11.
Rahayu, S. K. (2020a). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Forma. Graha Ilmu.
Rahayu, S. K. (2020b). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Graha Ilmu.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus (Edisi 11, Buku 1). Salemba Empat.
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2017). Organizational Behavior (17th ed.). Pearson.
Setiawan, A. A., & Linawati. (2025). PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus di KPP Pratama Pondok Aren tahun 2019-2023). Jurnal Akuntansi Perpajakan Indonesia, 4(1), 62–71.
Setiawati, D. (2020). Pengaruh Kesadaran Pajak, Pemahaman pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Yang Memiliki Usaha Di Bidang Kuliner. Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi, 1(5), 30–36.
Shafrani, Y. S. (2019). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap. Mabsya: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 1(2), 34–40.
Sifile, O., Kotsai, R., Mabvure, J. T., & Chavunduka, D. (2018). Effect of E-Tax Filing on Tax Compliance: A Case of Clients in Harare, Zimbabwe. African Journal of Business Management, 12(1), 338–342.
Simbolon, Y. K. (2023). engaruh akuntabilitas pelayanan publik, sanksi perpajakan, serta keadilan prosedural terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Ekuitas, 3(2), 23.
Sudiartana, I. M., & Mendra, N. P. Y. (2018). Taxpayer compliance in SMEs sector: A theory of planned behavior. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 22(2), 219–230.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. ALFABETA.
Varis, Z. V. L., & Ernandi, H. (2021). engaruh Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Penerapan E-Filing Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Academia Open, 5(1).
Wahda, N. S., Bagianto, A., & Y. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Dampaknya terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi Dan Akuntansi (JIMEA, 2(2), 115–118.
Wahyudin, D., Adithya Husada, & Ansori, A. (2024). Efektivitas Pemeriksaan Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setia Budi Tiga. Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 11(1), 79–91
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











