Pengaruh Pemahaman Pajak, Pengaplikasian Coretax, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.61722/jemba.v3i5.3030Keywords:
Kepatuhan Pajak, Pemahaman Pajak, Pengaplikasian Coretax, Sanksi Pajak, SPT TahunanAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Pemahaman Pajak, Pengaplikasian Coretax, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Pondok Aren, Tangerang Selatan. Meskipun jumlah wajib pajak terdaftar terus bertambah, rasio kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan secara nasional berfluktuasi dan sempat menurun menjadi 85,66% pada tahun 2024, sementara sebagian besar wajib pajak orang pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Pondok Aren belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data dari 102 wajib pajak orang pribadi yang dikumpulkan melalui teknik purposive sampling, kemudian dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS 32. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemahaman Pajak, Pengaplikasian Coretax, dan Sanksi Pajak masing-masing berpengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap kepatuhan, dengan Pemahaman Pajak dan Sanksi Pajak menunjukkan pengaruh paling kuat, sementara Pengaplikasian Coretax yang masih dalam tahap implementasi awal menunjukkan pengaruh yang lebih moderat. Secara simultan, ketiga variabel tersebut mampu menjelaskan 43,0% variasi Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan. Temuan ini, yang diinterpretasikan melalui Technology Acceptance Model, mengindikasikan bahwa penguatan edukasi perpajakan, transparansi sanksi, dan pendampingan teknis penggunaan Coretax secara berkelanjutan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
References
Agustini, S., & Puspita, R. D. (2024). Dampak Pemahaman Pajak, Ketentuan Pajak, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi: Studi Kasus KPP Pratama Depok Sawangan. INOVASI, 11(1). https://doi.org/10.32493/inovasi.v11i1.p164-172.40252
Anggraeni, I., & Rahmawati, T. (2026). Pengaruh literasi perpajakan dan efektivitas pengelolaan keuangan terhadap kewajiban perpajakan UMKM di Kota Tangerang Selatan. JORAPI: Journal of Research and Publication Innovation, 4(1), 9–19. https://jurnal.portalpublikasi.id/index.php/JORAPI/index
Al Difari, N. (2025). Pengaruh implementasi e-governance melalui sistem Coretax terhadap kepatuhan dan kepuasan wajib pajak. Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, 8(3), 1–7.
Davis, F. D. (1989). Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–340.
Direktorat Jenderal Pajak. (2025a). Laporan tahunan DJP 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-12/Laporan%20Tahunan%20DJP%202024%20-%20Indonesia..pdf
Direktorat Jenderal Pajak. (2025b, 5 Maret). DJP jelaskan relaksasi sanksi pajak terkait masa transisi Coretax. https://pajak.go.id/en/node/114931
Hanifa, N., Amran, & Muhaimin. (2025). Pengaruh sistem perpajakan dan teknologi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Bulukumba. Jurnal Inovasi Akuntansi dan Keuangan, 7(2), 126–144.
Hasnidarini, R., Nurhayati, N., & Halimatusadiah, E. (2024). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Bandung Conference Series: Accountancy, 4(1). https://doi.org/10.29313/bcsa.v4i1.11014
Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1). http://jra.politala.ac.id/index.php/JRA/index
Mardiasmo. (2019). Perpajakan edisi 2019. Penerbit Andi.
Maulana, D., & Jaeni. (2025). Peran Core Tax System sebagai variabel mediasi dalam meningkatkan kesadaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak (Studi empiris pada KPP Kota Semarang). COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 8(4), 358–377.
MUC Consulting. (2025a). Sistem Coretax masih bermasalah, DJP lakukan perbaikan. https://muc.co.id/id/article/sistem-coretax-masih-bermasalah-djp-lakukan-perbaikan
MUC Consulting. (2025b). Teridentifikasi DJP, inilah 22 kendala Coretax yang dikeluhkan WP. https://muc.co.id/id/article/teridentifikasi-djp-inilah-22-kendala-coretax-yang-dikeluhkan-wp
Nugraha, R. Y. (2025). Pengaruh digitalisasi perpajakan melalui sistem Coretax terhadap efisiensi biaya kepatuhan pajak oleh wajib pajak menengah. Jurnal Administrasi Profesional, 6(1). https://doi.org/10.32722/jap.v6i1.7636
Oktaviani, D., Lestari, L., Doktoralina, C. M., Mareta, S., & Manshur, T. (2025). Kepatuhan Wajib Pajak: Pemanfaatan Sistem Coretax, Literasi Pajak dan Kemudahan Akses Layanan Perpajakan dengan Kesadaran Pajak sebagai Variabel Moderasi (Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan Tahun 2024). Journal of Accounting and Finance Management, 6(5). https://doi.org/10.38035/jafm.v6i5.2567
Prastiwi, A. M., Hartati, L., & Syafitri, L. (2026). Pengaruh Penerapan Sistem Coretax dan Kualitas Layanan Coretax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Wilayah Kota Palembang. Accounting Global Journal, 10(1), 97–113.
Puspitasari, E. N. D., Dirman, A., Program Studi Akuntansi, & Universitas Mercu Buana. (2024). Pengaruh Pemahaman Pajak, Kesadaran Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Vol. 9, No. 1). http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/MAP
Putu, P. D., & Tanudijaya, T. (2023). Pengaruh Pengampunan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 15(1). https://doi.org/10.22225/kr.15.1.2023.79-89
Rahmawati, R., & Nurcahyani, N. (2025). Coretax System dalam upaya reformasi administrasi perpajakan, apa urgensinya? Jurnal Financia, 6(1), 1–8. https://doi.org/10.51977/financia.v6i1.1980
Ramadhanty, A., & Zulaikha. (2020). Pengaruh Pemahaman Tentang Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sistem Transparansi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Diponegoro Journal of Accounting, 9(4), 1–12.
Rohman, M. T., Aripratiwi, R. A., Aristantia, S. E., & Lating, A. I. S. (2025). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Sosialisasi Perpajakan sebagai Variabel Moderasi. Permana: Jurnal Perpajakan, Manajemen, dan Akuntansi, 16(2), 988–1003. https://doi.org/10.24905/permana.v16i2.407
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan kombinasi (Edisi 2, Cetakan ke-1). Alfabeta.
Wijaya, H., Zuliyana, M., Putra, D. P., & Rani, S. (2025). Pengaruh digitalisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Ilir Timur. EKUILNOMI: Jurnal Ekonomi Pembangunan, 7(1), 53–67. https://doi.org/10.36985/kjq23k73
Yusuf, S. N. P., & Rahmawati, T. (2025). Analisis pengaruh pemahaman wajib pajak dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. JPTIM: Jurnal Penelitian Terapan Ilmu Multidisiplin, 1(3), 59–66. https://jurnal.portalpublikasi.id/index.php/JPTIM
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











