ANALISIS TINGKAT KEPATUHAN PARPOL DALAM PENGAUDITAN DANA KAMPANYE (STUDI KASUS PARTAI ‘X’ KABUPATEN MALANG 2024)

Authors

  • Resyifa Putri Pramesti Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur
  • Rida Perwita Sari Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.61722/jemba.v1i2.366

Abstract

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana Partai ‘X’ Kabupaten Malang mematuhi regulasi audit dana kampanye dalam konteks Pemilihan Umum 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai ‘X’ Kabupaten Malang tidak mematuhi periode waktu yang ditetapkan untuk penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Penutupan RKDK sebelum jangka waktu yang ditetapkan menciptakan kesenjangan dalam pelaporan dana kampanye yang kemudian dapat memengaruhi hasil audit serta menimbulkan keraguan pada integritas keseluruhan sistem politik. Selain itu, proses pengauditan dana kampanye menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara saldo rekening tabungan dan saldo yang tercatat dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, menunjukkan kemungkinan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan dana kampanye. Kesalahan semacam ini tidak hanya mengganggu proses pengawasan yang efektif, tetapi juga dapat merusak integritas sistem politik secara keseluruhan. Dengan demikian, penelitian ini menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi audit dana kampanye guna memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam praktik politik di tingkat lokal.

Kata Kunci: Akuntabilitas; Audit Dana Kampanye; Kepatuhan; Transparansi

References

Bahtiar, r. A. (2024). Transparansi dan akuntabilitas pengungkapan dana kampanye pemilu, xvi(2).

Chandranegara, i. S., & umara, n. S. (2020). Optimalisasi pembatasan dana kampanye pemilihan umum kepala daerah sebagai pencegahan investasi politik yang koruptif, 32(1), 30–54. Retrieved from https://tirto.id/bisnis-tambang-merebak-seiring-pilkada-serentak-

Darmoko, h. W., hermawan, h., & rochman, f. (2022). Mengungkap makna akuntabilitas dan audit atas laporan dana kampanye parpol : bukti dari pemilu legislatif 2019 indonesia. Jurnal ilmu – ilmu akuntansi merdeka, 3(2).

Fadli, m. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif, 21(1), 33–54. Retrieved from https://doi.org/10.21831/hum.v21i1

Hidayat, a. F. (2024). Urgensi pengaturan laporan dana kampanye dalam penyelenggaraan pemilu serentak di indonesia. Retrieved from https://doi.org/10.32699/resolusi.v1i1.154

Keputusan komisi pemilihan umum no 1677 tahun 2023.

Keputusan komisi pemilihan umum no 1815 tahun 2023.

Mahardika, a. G. (2023). Potensi pelanggaran pelaksanaan pemilihan umum dalam politik hukum kewarganegaraan indonesia (potential violation of election in the indonesian political citizenship law system). Majalah hukum nasional, 53(1). Retrieved from https://doi.org/10.33331/mhn.v53i1.222

Nusantara, g. C. (2019). Sistem pelaporan dana kampanye berbasis prinsip transparansi dan akuntabilitas (studi kasus laporan dana kampanye pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati blora tahun 2015).

Pkpu no. 18 tahun 2023 - dana kampaye pemilihan umum. (n.d.).

Pratama, r. Y. (2022). Peran partai politik dalam pembangunan politik di indonesia pasca reformasi.

Rakhman, m. A., & muhammad, h. A. (2019). Analisis pengelolaan dana partai terhadap masa depan partai politik: sebuah kajian penguatan “party-id” terhadap partai politik baru 2019. Journal of politics and policy, 1(2).

Uu no 7 tahun 2017.

Uu no 7 tahun 2023.

Downloads

Published

2024-07-16

How to Cite

Resyifa Putri Pramesti, & Rida Perwita Sari. (2024). ANALISIS TINGKAT KEPATUHAN PARPOL DALAM PENGAUDITAN DANA KAMPANYE (STUDI KASUS PARTAI ‘X’ KABUPATEN MALANG 2024). JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI, 1(2), 708–717. https://doi.org/10.61722/jemba.v1i2.366

Issue

Section

Articles