KONSEP RECHTERLIJK PARDON DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERAPANNYA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i4.1070Keywords:
Judicial PardonAbstract
Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, muncul konsep pemaafan hakim dalam sistem pidana di Indonesia. Sehingga diperlukan transisi dari KUHP lama ke KUHP yang baru, karena di KUHP lama tidak mengatur adanya pemaafan Hakim. Oleh sebab itu, dalam tulisan ini Penulis merumuskan faktor yang dapat mempengaruhi penerapan pemaafan hakim di Indonesia dengan metode wawancara, observasi dan studi pustaka. Sehingga ditemukan bahwa di Indonesia belum ada praktik pemafaan Hakim sehingga berpotensi memunculkan disparitas putusan di kalangan Hakim, penerapan pemaafan Hakim masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang hanya mengenal 3 (tiga) jenis putusan yaitu putusan bebas, lepas dan pemidanaan, terakhir, Mahkamah Agung RI selaku lembaga yudikatif tertinggi belum mengeluarkan pedoman bagi para Hakim dalam merumuskan pertimbangan dan amar putusan pemaafan Hakim.
References
Anwar Arizal,. "Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Hukum Pidana Dan Pemidanaan Dalam Perspektif Pancasila." Prosiding Mewujudkan Sistem Hukum Nasional Berbasis Pancasila 1 (2024): 33-54.
Ariyad Fikri "Prospek Penerapan Rechterlijke Pardon (Pemaafan Hakim) Dalam Hukum Pidana Di Indonesia." Universitas Negeri Semarang (2021).
Asmarawati Tina . Pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia: hukum penitensier. Deepublish, Yogyakarta, (2015).
Bangun, Anza Ronaza, Yunara, Edi, Putra , M. Eka, Marlina, Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Di Sistem Pemidanaan Indonesia, Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan BudayaVolume 2 Nomor 5 (2023)
Barlian, Aristo Evandy A., Arief, Barda Nawawi, Formulasi Ide Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Indonesia, Jurnal Law Reform, Vol. 13 No. 1,2017,
Claudia, Nefa Meliala, Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) : Suatu Upaya Menuju Sistem Peradilan Pidana Dengan Paradigma Keadilan Restoratif, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 8 Issue. 3, December 2020: 551-568
Hakim, Lukman. "Penerapan Konsep ‘Pemaafan Hakim’sebagai Alternatif dalam Menurunkan Tingkat Kriminalitas di Indonesia." Jurnal Keamanan Nasional 5, no. 2 (2019): 185-202.
ICJR, Aliansi Nasional RKUHP, Pantau KUHAP, Tinjauan Atas Non-Imposing of a Penalty/Rechter- lijk Pardon/Dispensa de Pena dalam RKUHP Serta Harmonisasinya dengan RKUHAP, http://mappifhui. org/wp-content/uploads/2016/12/Tinjauan-Atas-Non-Imposing-of-a-PenaltyRechterlijk-Pardon-dispen- sa-de-pena-dalam-R-KUHP-serta-Harmonisasinya-dengan-R-KUHAP.pdf, hal. 4-7, diakses 3 Mei 2025.
Rodliyah, Salim,, H. Pengantar Hukum Pidana Mengacu Pada KUHP Baru (UU NO. 1 Tahun 2023). Sinar Grafika, 2024.
Saputro, Adery Ardhan,. "Konsepsi Rechterlijk Pardon Atau Pemaafan Hakim Dalam Rancangan KUHP." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 28, no. 1 (2016): 61-76.
Suyanto, Pengantar Hukum Pidana. Deepublish, 2018
Zulfa Eva Achjani, Konsep Dasar Restorative Justice, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya Dewasa ini, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 23-27 Februari 2014
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.