EFEKTIVITAS PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT 2 DALAM MENINGKATKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK

Authors

  • Daffa Rafiansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Faras Anipah Wisa Siahaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Ananda Rivaldi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v3i4.1133

Keywords:

Final Income Tax, Legal Certainty, Tax Administration, Taxpayer

Abstract

Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 merupakan instrumen pajak yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Artikel ini menganalisis efektivitas penerapan pajak final dalam meningkatkan kepastian hukum, dengan menyoroti kejelasan regulasi, dampak bagi wajib pajak, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pajak final memberikan kemudahan administrasi dan kepastian dalam perhitungan pajak, masih terdapat beberapa kendala terkait transparansi dan kesesuaian dengan prinsip keadilan fiskal. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih optimal bagi pemerintah dan masyarakat.

References

Badriah, A. (2020). Efektivitas Pajak Penghasilan Final dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 15(2), 45-60.

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). PPh Pasal 4 Ayat 2: Regulasi dan Implementasi. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2025). Kepastian Hukum dalam Sistem Pajak Final. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

FEB Unisma. (2025). Analisis Pajak Final terhadap UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 30-50.

Fitria Budiarti. (2022). Evaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Pajak.

Klikpajak. (2025). Tarif Pajak Final dan Penerapannya dalam Berbagai Sektor Ekonomi. Mekari.

Marchella Tiara Muhea, Jantje J. Tinangon, & Inggriani Elim. (2018). Analisis Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas Bunga Deposito dan Tabungan Nasabah.

Qodar Wati, R. (2020). Kepastian Hukum dalam Kebijakan Pajak Final di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 8(3), 75-90.

Santosa, B., & Sesung, D. (2021). Dampak Pajak Final terhadap Administrasi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 12(4), 100-120.

Sari, D. A. (2018). Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Final atas Bagi Hasil Tabungan di BRI Syariah KCP Metro.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Daffa Rafiansyah, Faras Anipah Wisa Siahaan, & Muhammad Ananda Rivaldi. (2025). EFEKTIVITAS PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT 2 DALAM MENINGKATKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(4), 505–511. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i4.1133

Issue

Section

##section.default.title##