Reformasi Kelembagaan Ombudsman: Prospek Cabang Keempat Pemerintahan Indonesia untuk Akuntabilitas dan Pengawasan Hak Warga Negara

Authors

  • Claudya Mareshky Universitas Negeri Semarang
  • Kanaya Ayudya Putri Universitas Negeri Semarang
  • Ngesti Mukti Rezeki Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v2i3.116

Abstract

Abstract. Institutional reform of the Ombudsman in Indonesia offers significant prospects for strengthening accountability and improving oversight of government performance. This Journal examines the potential establishment of the Ombudsman as a fourth branch of government, aimed at ensuring the protection of citizens' rights as well as increasing transparency in state administration. Journal highlights the strategic role of the Ombudsman in the context of modern democracies, where independent oversight is key to the success of responsive and accountable governance. The findings show that strengthening the Ombudsman's position can contribute significantly to reducing abuse of power and increasing public trust in government. The journal also discusses the challenges faced in implementing these reforms, including bureaucratic resistance and the need for legislative change. Thus, the institutional reform of the Ombudsman is expected to be a step forward in realizing better governance, transparency, and responsiveness to citizens' needs.

Keywords: Ombudsman, Fourth Branches, Accountability, Governance

 

Abstrak. Reformasi kelembagaan Ombudsman di Indonesia menawarkan prospek signifikan untuk memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan. Jurnal ini mengkaji potensi pembentukan Ombudsman sebagai cabang keempat pemerintahan, yang bertujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara serta meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jurnal ini menyoroti peran strategis Ombudsman dalam konteks demokrasi modern, di mana pengawasan independen menjadi kunci keberhasilan pemerintahan yang responsif dan akuntabel. Temuan menunjukkan bahwa penguatan kedudukan Ombudsman dapat berkontribusi signifikan terhadap pengurangan penyalahgunaan kekuasaan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jurnal ini juga membahas tantangan yang dihadapi dalam implementasi reformasi ini, termasuk resistensi birokrasi dan kebutuhan akan perubahan legislatif. Dengan demikian, reformasi kelembagaan Ombudsman diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga negara.

Kata Kunci: Ombudsman, Empat Cabang, Akuntabilitas, Pemerintahan

References

Arbani, Tri Suhendra. (2016). Analisis Yuridis Cabang Pemerintahan Keempat “The Fourth Branch Of Government” dalam Struktur Ketatanegaraan di Indonesia. Supremasi Hukum, Vol. 5 (2), hlm. 170-175.

A, M Ilham Ramadhan. (2021, 21 January). Ombudsman Ungkap Kualitas Pelayanan Publik, (https://mediaindonesia.com/amp/politik-dan-hukum/379019/penguatan-ombudsman-dinilai-kian-dibutuhkan, Diakses pada tanggal 3 juni 2024)

Bagus, Adityadarma P.S.P. (2020). Analisis Perkembangan Lembaga Negara Pasca Reformasi Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol 1 (7), , hlm. 34.

C, Nalle J. H., S, Yohanes., dan R, Udju H. (2023). Kedudukan Ombudsman Republik Indonesia dan Implikasi Rekomendasinya dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Perspektif Hukum Tata Negara. Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 3(1), hlm 276.

Dewi, Riska Chyntia. & Suparno. (2022). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal Media Administrasi, Vol. 7(1), hlm 85.

Desiana, Ayu. (2013). Analisis Konsep Pengawasan Ombudsman terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Inovatif, Vol. 6 (2), hlm 174.

Eddyono, Luthfi Widagdo. (2010). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 7 (3), hlm 15.

Fauzy, Elfian. dkk., (2020). Academic Constitutional Drafting: Evaluasi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI)

Fachri, Nur. (2018). Peran Ombudsman Republik Indonesia sebagai State Auxiliary Organ dalam Mengawasi Pelayanan Publik Terhadap Maladministrasi. Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah. hlm 3-4.

Field, Chris. The Fourth Branch of Government: The Evolution of Integrity Agencies and Enhanced Government Accountability. AustLII, AIAL Forum 72, hlm.30.

Fither, Kgs Chris. (2021, 18 Februari). Ombudsman Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah, (https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--ombudsman-sebagai-alternatif-penyelesaian-masalah. Diakses pada tanggal 3 Juni 2024)

Firandanu, Farel. (2024). Urgensi Penataan Kembali Lembaga-Lembaga Negara Independen Dalam Mewujudkan Sistem Pemerintahan Yang Demokratis Dan Konstitusional. Datin Law Journal, Vol 5 (1), hlm. 10.

Goei, Gatot. (2021). Kekuasaan Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Dalam Memastikan Hak Setiap Orang Bebas Dari Penyiksaan Dan Perbuatan Merendahkan Derajat Manusia. Dharmasisya. Vol.1 (1), hlm 203.

Hardiwinoto. (2005). Korelasi Timbal Balik Antara Good Goverment dengan Good Corporate Governance Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Dinamis. Jurnal Value Added, Vol. 2(1), hlm 3.

Hasjimsoem, Yusnani. (2014). Eksistensi Ombudsman Republik Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 (2), hlm 204.

Hasanuddin, Moh Faishol. (2023, 03 Agustus). Mengenal Ombudsman dalam Menangani Pengaduan (Seri ke-1).(https://pta-samarinda.go.id/artikel-pengadilan/1776-mengenal-ombudsman-dalam-menangani-pengaduan-seri-ke-1-dr-drs-h-moh-faishol-hasanuddin-s-h-m-h, Diakses pada tanggal 4 Juni 2024)

Humas Sekretariat Kabinet RI, (10 April 2022). Peran Ombudsman RI dalam peningkatan Pelayanan Publik. (https://setkab.go.id/peran-ombudsman-ri-dalam-peningkatan-pelayanan-publik/, Diakses pada tanggal 2 Juni 2024)

Ishak, Nurfaika. (2022). Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia. Mulawarman Law Review, Vol. 7 (1), hlm 74-85.

Jazuly, Syukron. (2015). Independent Agencies dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum, Vol.4 (1), hlm 221.

Kurniawan, M. Beni. (2018). Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK), JIKH, Vol. 12 (2), hlm 139.

Kanisius, Ola Mangu. (2020, 10 Maret). Dua Dekte Ombudsman RI Sebagai Magistrature of Influence. (https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/artikel--dua-dekade-ombudsman-ri-sebagai-magistrature-of-influence. Diakses pada tanggal 5 Juni 2024)

Downloads

Published

2024-06-10

How to Cite

Claudya Mareshky, Kanaya Ayudya Putri, & Ngesti Mukti Rezeki. (2024). Reformasi Kelembagaan Ombudsman: Prospek Cabang Keempat Pemerintahan Indonesia untuk Akuntabilitas dan Pengawasan Hak Warga Negara. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 2(3), 247–268. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i3.116

Issue

Section

##section.default.title##