ANTARA MORAL DAN MODAL: PENIPUAN DALAM DUNIA YANG SERBA INSTAN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i6.1831Keywords:
fraud; deviant behavior, labeling.Abstract
Penelitian ini menggambarkan bagaimana penipuan muncul bukan hanya sebagai tindakan melanggar hukum, tetapi sebagai respons manusia terhadap tekanan hidup, kesempatan, dan hubungan sosial yang rapuh. Melalui wawancara dengan dua warga binaan, penelitian ini menunjukkan bahwa penipuan kerap berawal dari kebutuhan ekonomi, kepercayaan yang disalahgunakan, dan lemahnya pengawasan sosial. Dampaknya tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga merusak kepercayaan dan memunculkan stigma bagi pelaku. Penelitian ini menegaskan bahwa memahami penipuan membutuhkan pendekatan yang lebih manusiawi sekaligus analitis, dengan melihat dinamika sosial, moral, dan struktural yang membentuk tindakan tersebut.
References
Abdullahi, R., & Mansor, N. (2015). Fraud triangle theory and fraud diamond theory: Understanding the convergent and divergent for future research. International Journal of Academic Research in Accounting, Finance & Management Sciences, 5(4), 38–45.
Amalia, E. Y., & Isnawati, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan transaksi jual beli pada marketplace. Perspektif Hukum, 24(1), 26–44.
Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the sociology of deviance. Free Press.
Cressey, D. R. (1953). Other people's money: A study in the social psychology of embezzlement. Montclair, NJ: Patterson Smith.
Hafid, W. R., Putri, H. A. A., & Zakariya, H. (2024). Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Mobil. JURNAL BEVINDING, 1(11), 59-65.
Moeljatno. (1985). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Parangga, U. L. (2025). Evaluasi teori labeling dalam proses stigma dan stigmatifikasi pelaku kejahatan menurut Howard Becker. Global Research and Innovation Journal (GREAT), 1(2), 2823–2831. ISSN 3090-3289.
Prakoso, B. A. D., Sujana, I. N., & Suryani, L. P. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban penipuan jual beli online. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 266–270.
Rusmana, A. (2015). Penipuan dalam interaksi melalui media sosial: Kasus peristiwa penipuan melalui media sosial dalam masyarakat berjejaring. Jurnal Kajian Informasi & Perpustakaan, 3(2), 187–194.
Siahaan, T. R., & Yusuf, H. (2024). Tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana ekonomi khusus: Faktor penyebab dan dampak sosial di masyarakat. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 707–713.
Tirto, M. (n.d.). Tindak pidana penipuan (Telaah terhadap Pasal 378 KUHP).
Utami, N. P. M. (2023). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan di bidang properti. Comserva, 2(11), 2610–2619.
Wolfe, D., & Hermanson, D. R. (2004). The fraud diamond: Considering the four elements of fraud. The CPA Journal, 74(12), 38–42.
Yusuf, H., & Zanudin, S. (2025). Pengaruh faktor sosial ekonomi terhadap tingkat kriminalitas di kota metropolitan. Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 2(2), 2505–2510.
Zakso, A., & Khosmas, F. Y. Pika maharani, Amrazi Zakso, FY Khosmas Progam Studi Pendidikan Sosiologi, FKIP, UNTAN, Pontianak Email: viecaspeez@ gmail. com. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK), 4(5).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











