Peran Pemerintah Daerah dalam Menjamin Kelestarian Lingkungan Pulau Kecil Pasca Berlakunya UU Pemanfaatan Pulau Kecil
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i1.2019Keywords:
kelestarian lingkungan; otonomi daerah; pertambangan; pulau kecil; wilayah pesisir.Abstract
Penelitian ini mengkaji peran pemerintah daerah dalam menjamin kelestarian lingkungan pulau kecil pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan fokus pada kasus pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Tujuan penelitian adalah menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah dan mengkaji implementasi UU PWP3K terhadap perizinan pertambangan yang telah ada sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah menghadapi limitasi signifikan akibat resentralisasi kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Terdapat konflik norma antara UU PWP3K yang memprioritaskan konservasi pulau kecil dengan Kontrak Karya PT Gag Nikel yang berlaku hingga 2047. Aktivitas pertambangan terbukti menimbulkan deforestasi lebih dari 187 hektare dan kerusakan ekosistem terumbu karang, bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan antargenerasi. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, serta pengembangan alternatif ekonomi berkelanjutan berbasis konservasi.
References
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Buku
Bengen, D.G. (2004). Ekosistem dan Sumberdaya Alam Pesisir dan Laut serta Prinsip Pengelolaannya. Bogor: PKSPL-IPB.
Fauzi, A. & Anna, S. (2005). Pemodelan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan untuk Analisis Kebijakan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Artikel Jurnal
Amir, N. (2022). Tinjauan Yuridis Terkait Izin Pengelolaan Pulau Kecil di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 51(1), 71-81. https://doi.org/10.14710/mmh.51.1.2022.71-81
Arifin, Z., & Setiawan, A. (2024). Perlindungan Lingkungan dan Keadilan Antargenerasi: Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 tentang Penambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Jurnal Hukum dan Lingkungan, 12(1), 45-60.
Armitage, D., Berkes, F., Dale, A., Kocho-Schellenberg, E., & Patton, E. (2011). Co-management and the co-production of knowledge: Learning to adapt in Canada's Arctic. Global Environmental Change, 21(3), 995-1004. https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2011.04.006
Reed, M.S. (2008). Stakeholder participation for environmental management: A literature review. Biological Conservation, 141(10), 2417-2431. https://doi.org/10.1016/j.biocon.2008.07.014
Rizky, M.J. (2024). Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba Pasca UU No. 3 Tahun 2020. Tulisan Hukum UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, 7(2), 112-128.
Sani, H. (2025). Konflik Penambangan Nikel di Raja Ampat: Analisis Etika Profesi Rekayasa Lingkungan Tambang. Jurnal Ilmu Data, 8(1), 34-52.
Satria, A., & Matsuda, Y. (2004). Decentralization of fisheries management in Indonesia. Marine Policy, 28(5), 437-450. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2003.11.001
World Commission on Environment and Development. (1987). Our Common Future (Brundtland Report). Oxford: Oxford University Press.
Laporan dan Sumber Online
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (2025, 5 Juni). Aktivitas Tambang Ancam Ekosistem Raja Ampat, KLH/BPLH Turun Tangan. Diakses pada 27 Oktober 2025, dari https://kemenlh.go.id/news/detail/aktivitas-tambang-ancam-ekosistem-raja-ampat-klhbplh-turun-tangan
Mongabay. (2025, 1 Oktober). Just as Raja Ampat fetches UNESCO Biosphere Reserve title, nickel mining looms. Diakses 27 Oktober 2025, dari https://news.mongabay.com/2025/10/just-as-raja-ampat-fetches-unesco-biosphere-reserve-title-nickel-mining-looms/
Auriga Nusantara. (2024). Investigasi Dampak Pertambangan Nikel terhadap Ekosistem Raja Ampat. Jakarta: Auriga Nusantara.
UNESCO. (2024). Raja Ampat UNESCO Global Geopark: Nomination Dossier. Paris: UNESCO Publishing.
Conservation International. (2023). Coral Triangle Initiative: Status Report on Marine Biodiversity in Raja Ampat. Arlington: Conservation International.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










