PERSEPSI MAHASISWA DAN MASYARAKAT TENTANG EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM KORUPSI MELALUI REGULASI DAN ANCAMAN HUKUMAN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i1.2316Keywords:
Korupsi, Penegakan Hukum, Regulasi Hukum, Ancaman Hukuman, PersepsiAbstract
Korupsi merupakan permasalahan serius yang berdampak luas terhadap pembangunan nasional, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penegakan hukum yang efektif, didukung oleh regulasi yang jelas dan ancaman hukuman yang tegas, menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi mahasiswa dan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum korupsi melalui regulasi dan ancaman hukuman di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih dinilai belum optimal. Meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya belum konsisten dan ancaman hukuman belum sepenuhnya memberikan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dalam pelaksanaan penegakan hukum, konsistensi penerapan regulasi, serta peningkatan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan masyarakat.
References
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Anwar, Yesmil, dan Adang. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2013.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Gilang Putra, dan Kayus Kayouwan Lewoleba. “Menyikapi Penurunan Kepercayaan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum di Indonesia.” Jurnal Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, Vol. 2 No. 3, 2023.
Hartono, B., dan Z. Hasan. “Implementasi Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).” IBLAM Law Review, Vol. 1 No. 3, 2021.
Hasan, Z. “Analisis Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Penegakan Hukum.” n.d.
Hasan, Z. “Implikasi Pengembalian Keuangan Negara terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan.” Keadilan Progresif, Vol. 9 No. 2, 2018.
Hasan, Z., Qunaifi, A., Andika, A. P., Pratama, D. D., dan Mindari, S. “Urgensi Pendidikan Anti Korupsi dalam Membangun Karakter Anak Bangsa.” Journal of Accounting Law Communication and Technology, Vol. 1 No. 2, 2024.
Hasan, Z., Wijaya, B. S., Yansah, A., Setiawan, R., dan Yuda, A. D. “Strategi dan Tantangan Pendidikan Anti Korupsi dalam Membangun Integritas dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 2 No. 2, 2024.
Klitgaard, Robert. Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press, 1988.
Mauro, Paolo. “Corruption and Growth.” Quarterly Journal of Economics, Vol. 110 No. 3, 1995.
Mochtar, Zainal Arifin. “Problematika Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Konstitusi. Pound, Roscoe. “Law in Books and Law in Action.” Harvard Law Review, Vol. 44, 1921.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Kompas, 2009.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Syahril Hidayat, dkk. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Bentuk, Faktor Penyebab, dan Dampaknya.” Jurnal Ilmu Multidisiplin, Vol. 3 No. 2, 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










