Pelaku Berlindung, Publik Menyerang: Dinamika Ujaran Kebencian di Media Sosial (Studi Kasus KSBE FH UI 2026)

Authors

  • Angga Ilham Akbar Universitas Gadjah Mada
  • Nasywa Auliani Susanto Universitas Gadjah Mada
  • Nabhan Alauddin Azhar Universitas Gadjah Mada
  • Natali Enzelika Sinaga Universitas Gadjah Mada
  • Raffi Akbar Siraj Universitas Gadjah Mada
  • Fajar Rizky Hermawan Universitas Gadjah Mada
  • Fareza Azkiya Mukti Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i3.2466

Keywords:

Hate Speech; Electronic Sexual Violence; Online Persecution

Abstract

Ruang publik digital Indonesia telah menjadi arena penghakiman massa menyusul terungkapnya kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026. Meskipun kemarahan publik terhadap pelaku merupakan respons sosial yang sah, hal tersebut kerap bereskalasi menjadi persekusi digital berupa hinaan verbal, hasutan kekerasan, serta doxing yang menyasar pelaku dan keluarganya. Studi ini mengkaji faktor-faktor struktural yang mendorong eskalasi tersebut dengan argumen bahwa algoritma platform berbasis keterlibatan (engagement-based algorithm), kemarahan moral kolektif, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap implementasi UU TPKS bekerja sebagai mekanisme yang saling memperkuat. Melalui kajian pustaka kualitatif yang mengintegrasikan analisis hukum dan teori sosial, studi ini mengidentifikasi kekosongan normatif kritis, yaitu belum tegasnya hukum positif Indonesia dalam membedakan kritik publik yang sah dari persekusi digital yang dapat dipidana. Kekosongan ini berisiko menormalisasi kekerasan berbasis massa atas nama solidaritas. Berdasarkan hal analisis tersebut, studi ini merekomendasikan intervensi multilevel yang mencakup reformasi tata kelola platform, pengaturan doxing secara eksplisit, dan penguatan penegakan UU TPKS sebagai prasyarat terwujudnya ruang publik digital yang kritis sekaligus berkeadilan struktural.

References

Anjani, A. (2024). Kewenangan perguruan tinggi terhadap tindak pidana kekerasan seksual [Skripsi, Universitas Wiraraja]. Repository Universitas Wiraraja. http://repository.wiraraja.ac.id/id/eprint/5046

Azizi, A. A., Anbiya, B. F., Apriliyana, Y. N. N., Aprilia, N. N., Az Zahro, F. R. R., & Khoerina,

M. K. (2024). Perlindungan perempuan: Implementasi UU No.12 Tahun 2022 dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat, 2(2), 241–254. https://doi.org/10.59581/jphm-widyakarya.v2i2.3343

Buchwald, E., Fletcher, P. R., & Roth, M. (1993). Transforming a rape culture. Milkweed Editions.

Fanggriawan, R., & Al-Fatih, S. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Studi kasus pelecehan seksual di lingkungan universitas. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(2), 12–22.

Hariyadi, N. S., & Sambas, N. (2025). Transformasi pengaturan pelecehan seksual fisik dan non fisik: Analisis yuridis normatif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5073–5080. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5551

Maysarah, A., & Saputra, I. (2026). Efektivitas perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Sumatera Utara pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Law Jurnal: Jurnal Ilmiah Penelitian, 6(2), 396-413.

Nova, E. (2025). Implikasi yuridis pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 bagi pemenuhan keadilan korban. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 208-219. https://doi.org/10.31933/vfqn8k12

Pamungkas, M. F. I. (2022). Urgensi pengaturan dan penerapan sanksi kebiri kimia dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. LEX Renaissance, 7(3), 545–558.

Putri, S. A., Amanda, S., & Pratama, M. R. (2024). Dampak kekerasan seksual: Sistematik review.

Pusaka: Jurnal Psikologi, 1(4), 227–236. https://doi.org/10.47134/pjp.v1i4.2599 Putratama, N. L., 10. Handayani, N., & Izzatusholekha. (2022). Permendikbud No. 30 Tahun 2021

tentang kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kajian Ilmu Sosial, 3(2), 58–

https://doi.org/10.24853/kais.3.2.58-64

Risal, M. C. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual pasca pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan efektivitas. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan,11(1), 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207

Zulfikri, A., & Jaman, U. B. (2022). Kolaborasi antar negara dalam pencegahan kekerasan seksual. Jurnal Publikasi Hukum Dan Manajemen, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.59581/jphm-widyakarya.v2i1.3343

Downloads

Published

2026-06-06

How to Cite

Angga Ilham Akbar, Nasywa Auliani Susanto, Nabhan Alauddin Azhar, Sinaga, N. E., Raffi Akbar Siraj, Fajar Rizky Hermawan, & Fareza Azkiya Mukti. (2026). Pelaku Berlindung, Publik Menyerang: Dinamika Ujaran Kebencian di Media Sosial (Studi Kasus KSBE FH UI 2026). JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(3), 649–658. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i3.2466

Issue

Section

##section.default.title##