ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANGKUTAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA (STUDI PUTUSAN NOMOR 145/Pid.Sus/2025/PN Sdk)

Authors

  • Aprilya Veronica Pasaribu Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Luh Wayan Yasmiati Universitas Pendidikan Ganesha
  • Riris Fatmawati Panjaitan Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i4.2809

Keywords:

pertimbangan hakim, pengangkutan narkotika, ganja, tindak pidana narkotika, putusan pengadilan

Abstract

Tindak pidana pengangkutan narkotika Golongan I jenis ganja merupakan salah satu bentuk peredaran gelap narkotika yang masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pengangkutan narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Putusan Nomor 145/Pid.Sus/2025/PN Sdk serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis secara proporsional dalam menjatuhkan pidana. Pertimbangan yuridis dilakukan melalui pembuktian terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disertai penerapan asas lex mitior sebagai dasar penggunaan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Sementara itu, pertimbangan non-yuridis meliputi keadaan yang memberatkan dan meringankan, latar belakang terdakwa, serta tujuan pemidanaan. Putusan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp900.000.000 dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum positif serta mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penegakan hukum pidana narkotika.

References

Di, H., Ketentuan, B., & Ditinjau, M. (2019). Jurnal Hukum Magnum Opus Februari 2019 Volume II, Nomor 2 Wijayanti Puspita Dewi. II, 55–73.

Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., et all. (n.d.). Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/publication_detail/95/memotret-pertimbangan-putusan-hakim-dari-berbagai-perspektif?utm_source=chatgpt.com

Firyalfatin. (n.d.). KUHP Baru Berlaku, Ini Asas Hukum yang Perlu Diketahui. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/Kuhp-Baru-Berlaku--Ini-Asas-Hukum-Yang-Perlu-Diketahui-Lt695f81a6329b5.

Hukum, U., Nomor, U., Pidana, K. U. H., & Nomor, K. U. (2026). di luar. 273836.

Hukumonline, T. (n.d.). Perlindungan HAM dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945. https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-28a-sampai-28j-uud-1945-lt642a9cb7df172/

Ii, B. A. B. (n.d.). No Title.

Ii, B., Lingkup, R., & Vi, B. (1981). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA ( KUHAP ) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Indonesia, K. K. R. (n.d.). Definisi Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/peredaran-gelap-narkotika-dan-prekursor-narkotika?id=05216960c95fab16a351db4e1819e601

Kesatuan, N., & Indonesia, R. (2023). dipimpin oleh hikmat. 16100.

Mahkamah, K., Ung, A. G., & Indonesia, R. (2025). Ketua mahkamah ag ung republik indonesia 1. 1–16.

Marzuki, P. D. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ

Masalah, A. L. B. (n.d.). No Title. September 1998, 1–13.

Muhammad Wahdini, S. H. M. H., & Ramdhani, T. (n.d.). PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM. Penerbit K-Media. https://books.google.co.id/books?id=TTLLEAAAQBAJ

Muhammadiyah, U., Aceh, M., Sulubara, S. M., Muhammadiyah, U., & Aceh, M. (2022). Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. 1(4).

No Title. (2009).

Oprspitpoldasumsel. (n.d.). Joint Operation Tiga Institusi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ekstasi 11.443 Butir dan Sabu 1,4 Kilogram Disita. https://humas.polri.go.id/news/detail/2421204-joint-operation-tiga-institusi-bongkar-jaringan-narkoba-lintas-provinsi-ekstasi-11443-butir-dan-sabu-14-kilogram-disita

Putusan, D., Agung, M., Indonesia, R., Keadilan, D., Ketuhanan, B., & Maha, Y. (2025). hk am ep u ep ah am ah k ub lik ah gu ng m ka ep ub h ik In d es In do ne In do ne si hk am ep u ep ub lik ah k ng m ka ah ep ub lik gu h In d es In do In do.

Teori, D. A. N., Dalam, H., Hakim, P., Analysis, A., & Pid, N. K. (2012). STRENGHTENING THE ARGUMENT ON LEGAL FACTS AND LEGAL THEORIES IN JUDGE-MADE LAWS. 283–297.

Tindak, T., Pencabulan, P., Anak, O., & Karisa, I. A. (2014). No Title. 157–167.

UU NOMOR 35 TAHUN 2009@NARKOTIKA.pdf. (n.d.).

Downloads

Published

2026-07-17

How to Cite

Aprilya Veronica Pasaribu, Ni Luh Wayan Yasmiati, & Riris Fatmawati Panjaitan. (2026). ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANGKUTAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA (STUDI PUTUSAN NOMOR 145/Pid.Sus/2025/PN Sdk). JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(4), 972–985. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i4.2809

Issue

Section

##section.default.title##