Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dalam Perspektif PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026

Authors

  • Hidayatul Mualimah MIN 5 Boyolali
  • Toifah Toifah MIS Al Fatah Kemutug Wonosobo
  • Durotul Qorinah MI Ma'arif Tuntang Semarang
  • Giyanto Giyanto MIN 3 Semarang
  • Lila Rahmawati MIN 1 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i4.2846

Keywords:

Analisis Mutu, Kompetensi Pengawas, Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan kompetensi pengawas sekolah dalam perspektif PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 serta kontribusinya terhadap peningkatan kualitas pengawasan mutu pendidikan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif multisitus pada lima madrasah di Boyolali, Wonosobo, dan Semarang. Informan penelitian terdiri atas pengawas sekolah, kepala madrasah, dan guru yang dipilih secara purposif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara semiterstruktur, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis melalui kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kompetensi pengawas mencakup supervisi akademik, supervisi manajerial, analisis mutu, komunikasi profesional, dan pendampingan satuan pendidikan. Kompetensi tersebut diterapkan melalui penelaahan perangkat pembelajaran, pengamatan kelas, penyusunan rekomendasi berbasis data, komunikasi kolaboratif, serta pemantauan tindak lanjut. Penerapan kompetensi secara terpadu membantu guru memperbaiki pembelajaran dan mendukung kepala madrasah dalam menguatkan pengelolaan program. PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 memberikan landasan regulatif bagi pengembangan kompetensi pengawas yang lebih sistematis, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan satuan pendidikan. Penguatan kompetensi pengawas berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pengawasan melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.

References

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 319.

Maisyaroh, Wiyono, B. B., Hardika, Valdez, A. V., Mangorsi, S. B., & Canapi, S. P. T. (2021). The implementation of instructional supervision in Indonesia and the Philippines, and its effect on the variation of teacher learning models and materials. Cogent Education, 8(1), Article 1962232. doi:10.1080/2331186X.2021.1962232

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Miller, L. S. (2023). Supervision to support reflective practices. Journal of Educational Supervision, 6(1), 1–18. doi:10.31045/jes.6.1.1

Ventista, O. M., & Brown, C. (2023). Teachers’ professional learning and its impact on students’ learning outcomes: Findings from a systematic review. Social Sciences & Humanities Open, 8(1), Article 100565. doi:10.1016/j.ssaho.2023.100565

Downloads

Published

2026-07-21

How to Cite

Hidayatul Mualimah, Toifah, T., Durotul Qorinah, Giyanto, G., & Lila Rahmawati. (2026). Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dalam Perspektif PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(4), 1249–1257. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i4.2846

Issue

Section

##section.default.title##