Paradigma Baru Pengawasan Pendidikan Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026

Authors

  • Ahmad Munir Effendi MTs Negeri 1 Banjarnegara
  • Narwati Narwati MTs Al Ma’arif Rakit Banjarnegara
  • Yuniyati Yuniyati MTs Negeri 1 Banjarnegara
  • Hasmi Fidiyarti MTs Negeri 3 Cilacap
  • Jaenudin Jaenudin MTs Pesantren Pembangunan Majenang Cilacap
  • Siswogo Siswogo MTs Muhammadiyah 01 Purbalingga

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i4.2853

Keywords:

Kepemimpinan Pengawas Sekolah, PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026, Pengawasan Mutu, Mutu Satuan Pendidikan, Madrasah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepemimpinan pengawas sekolah dalam mengimplementasikan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara semiterstruktur. Penelitian dilakukan dengan melibatkan konteks enam satuan pendidikan, yaitu MTs Negeri 1 Grobogan, MTs Negeri 2 Boyolali, MTs Negeri 8 Kebumen, MTs Negeri 4 Magelang, MTs Mambaul Ma’arif Belik Pemalang, dan MTs Muhammadiyah Blimbing Sukoharjo. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan pengawas sekolah berperan sebagai penghubung antara PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan praktik peningkatan mutu madrasah. Peran tersebut tampak melalui pemetaan kebutuhan madrasah, komunikasi kebijakan, dan penyusunan program pengawasan berbasis data. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pengawasan kolaboratif menjadi strategi penting dalam implementasi regulasi. Strategi tersebut dilakukan melalui supervisi reflektif, tindak lanjut bertahap, dan pendampingan sesuai konteks madrasah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dapat mendukung peningkatan mutu satuan pendidikan apabila pengawas sekolah mampu mengintegrasikan regulasi, data, supervisi, refleksi, tindak lanjut, dan kolaborasi dalam satu alur kerja pengawasan mutu yang terarah dan berkelanjutan

References

Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40. doi:10.3316/QRJ0902027

Bush, T. (2011). Theories of educational leadership and management (4th ed.). London: SAGE Publications.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Jakarta: Kementerian PANRB.

Kvale, S., & Brinkmann, S. (2009). InterViews: Learning the craft of qualitative research interviewing (2nd ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.

Sallis, E. (2002). Total quality management in education (3rd ed.). London: Kogan Page.

Sergiovanni, T. J., & Starratt, R. J. (2007). Supervision: A redefinition (8th ed.). New York: McGraw-Hill.

Downloads

Published

2026-06-21

How to Cite

Ahmad Munir Effendi, Narwati, N., Yuniyati, Y., Hasmi Fidiyarti, Jaenudin, J., & Siswogo, S. (2026). Paradigma Baru Pengawasan Pendidikan Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(4), 1367–1379. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i4.2853

Issue

Section

##section.default.title##

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.