Tinjauan Yuridis Implikasi Putusan Mahkamah Agung No.83 Tahun 2019 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 72
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2898Keywords:
Judicial Review, Peraturan Daerah, Ketenagakerjaan, Kepastian Hukum, Kewenangan DaerahAbstract
Penelitian ini mengkaji implikasi yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 83 P/HUM/2019 terhadap keberlakuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 72 mengatur mekanisme pensiun pekerja beserta hak pesangon yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sehingga memicu pengujian materiil oleh Mahkamah Agung. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif-deduktif. Landasan teoritis bertumpu pada Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch, Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, dan teori pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 72 Peraturan Daerah tersebut diduga melampaui kewenangan pemerintah daerah (ultra vires) dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam hubungan industrial di Kabupaten Bekasi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 83 P/HUM/2019 merupakan upaya pemulihan kepastian hukum sekaligus penegasan batas kewenangan daerah dalam kerangka hierarki peraturan perundang-undangan nasional.
References
A. Buku
Agusmidah. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Kajian Teori. Bogor: Ghalia Indonesia, 2021.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-12. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Aminuddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-10. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2022.
Asikin, Zainal. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cetakan ke-9. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2022.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Cetakan ke-3. Jakarta: Konstitusi Press, 2021.
Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jakarta: UI Press, 2021.
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke-17. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2022.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Cetakan ke-4. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2022.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan ke-10. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2021.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan ke-15. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.
Indrati S., Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Cetakan ke-9. Yogyakarta: Kanisius, 2022.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 1945.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Cetakan ke-4. Bandung: Alumni, 2021.
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan ke-8. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2022.
Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Cetakan ke-4. Yogyakarta: FH UII Press, 2022.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-14. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Cetakan ke-8. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Cetakan ke-15. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2022.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1, Cetakan ke-20. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cetakan ke-4. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
B. Jurnal dan Prosiding
Ahmad Yani. "Kewenangan Mahkamah Agung dalam Judicial Review Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi." Jurnal Konstitusi 19, no. 3 (2022). https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1983.
Aloysius Uwiyono. "Hak Mogok dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan 52, no. 1 (2022). https://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/3108.
Budiyono, Tri. "Implikasi Judicial Review Peraturan Daerah terhadap Kepastian Hukum Investasi." Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 2 (2023). https://doi.org/10.30652/jih.v14i2.9821.
Chandra W.H., dkk. "Tinjauan Yuridis PHK Secara Sepihak Ditinjau dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025): 10906–10927. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2855.
Hipan, M.M. & Suong, M.A. "Problematika Terhadap Kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam Pembatalan Peraturan Daerah." Jurnal Media Hukum 31, no. 1 (2024). https://doi.org/10.18196/jmh.v31i1.643.
Ine Wahyuning Tyas, dkk. "Efektivitas Waktu Penyelesaian Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Teori Kepastian Hukum." Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 29 (2025). https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/.
Radbruch, Gustav. "Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law." Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.
Remaja, Nyoman Gede. "Makna Hukum dan Kepastian Hukum." Kertha Widya: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2014): 1–26.
Sinaga, H.S.R. "Penafsiran Norma Tenggang Waktu Kedaluwarsa Gugatan PHK Pasca Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025." Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 29 (2025): 145–150.
Widodo Dwi Putro. "Pengujian Peraturan Daerah oleh Mahkamah Agung: Analisis Kritis terhadap Mekanisme Judicial Review." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 30, no. 1 (2023). https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art4.
Zeva Mahardika, dkk. "Putusan Perkara Hak Uji Materiil di Daerah Kota Cirebon Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah." Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora 4, no. 2 (2025): 3566–3578.
C. Peraturan Perundang-undangan dan Putusan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 83 P/HUM/2019 tanggal 11 Desember 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











