Efektivitas Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Di Kepolisian Sektor Sukatani Kabupaten Bekasi

Authors

  • Kholiah Kholiah Universitas Pelita Bangsa
  • Sarman Sarman Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2930

Keywords:

Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Ringan, Kepolisian, Efektivitas

Abstract

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia merupakan salah satu upaya pembaruan hukum yang bertujuan menciptakan penyelesaian perkara yang lebih adil, cepat, dan berorientasi pada pemulihan, khususnya dalam tindak pidana ringan. Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum memiliki peran penting dalam menerapkan pendekatan tersebut, terutama di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek). Namun, dalam praktiknya penerapan restorative justice di Polsek Sukatani Kabupaten Bekasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai keadilan restoratif serta adanya pihak yang tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui perdamaian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan di Polsek Sukatani Kabupaten Bekasi serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan Teori Efektivitas Hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto sebagai dasar untuk menganalisis efektivitas penerapan hukum melalui faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum, dan Teori Keadilan Restoratif dari Tony F. Marshall yang menekankan penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Polsek Sukatani telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi antara korban dan pelaku dengan melibatkan penyidik sebagai mediator. Penerapan restorative justice dinilai cukup efektif karena mampu menyelesaikan sebagian besar perkara tindak pidana ringan melalui perdamaian, sehingga menciptakan penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.

References

Boro, E. M. S., Hidayat, R. S., Sanjaya, S., Latukau, F., & Nugroho, G. S. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Humaniora (Eksishum), 4(1), 61–78.

Collins, S. P., Storrow, A., Liu, D., Jenkins, C. A., Miller, K. F., Kampe, C., & Butler, J. (n.d.). Kewenangan Penyidik Dalam Melakukan Penghentian Penyidikan Berdasarkan Pendekatan Restorative Justice (Studi Kasus di Polres Kota Malang). 8, 167–186.

Ibrahim, J. (2005). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (n.d.). Kajian Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Pedoman Penerapan Restorative Justice. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Marlina. (2009). Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Saliman, A. R., & Zulkifli, M. A. (2023). Tinjauan Yuridis tentang Tanggung Jawab Hukum Klinik FRAYA Dental dalam Pengelolaan Jaminan Kerahasiaan Data Pribadi Pasien. 1.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soma, M. (2013). Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Cita Hukum, 1(2).

Swara, V. (2025). Urgensi Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice. Justitia Jurnal Hukum Berkeadaban, 1(2), 56–66.

Syahputra, M. (2022). Restorative justive sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi, 12(1).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. , (2025).

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Kholiah, K., & Sarman, S. (2026). Efektivitas Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Di Kepolisian Sektor Sukatani Kabupaten Bekasi. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 502–513. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2930

Issue

Section

##section.default.title##