Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kesahihan Sighat Ijab Qabul Pernikahan Disabilitas Tunawicara
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2935Keywords:
hukum Islam, disabilitas tunawicara, sighat ijab qabulAbstract
kesahihan sighat ijab qabul pernikahan bagi penyandang disabilitas tunawicara di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Penelitian berangkat dari kenyataan bahwa belum terdapat Standar Operasional Prosedur yang secara khusus mengatur mekanisme komunikasi dengan penyandang disabilitas tunawicara dalam proses pemeriksaan nikah maupun pelaksanaan akad. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi kasus, penelitian ini menganalisis prosedur pemeriksaan nikah, bentuk diskresi penghulu, serta relevansi pandangan empat mazhab fikih mengenai penggunaan isyarat sebagai pengganti ucapan lisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik di KUA Sumobito dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu validasi berkas dengan bantuan keluarga sebagai penerjemah, sinkronisasi makna isyarat sighat ijab qabul, dan uji praktik pra akad. Variasi bahasa isyarat lokal tidak menjadi penghalang keabsahan akad selama isyarat tersebut memenuhi kriteria al-isyarah al-mufhimah, yaitu isyarat yang dapat dipahami secara jelas oleh para pihak yang terlibat. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam memberikan ruang yang luas bagi penyandang tunawicara untuk melangsungkan akad nikah yang sah melalui isyarat yang jelas dan dapat dipahami. Temuan penelitian juga menunjukkan pentingnya penyusunan pedoman pelayanan yang lebih inklusif agar tercipta kepastian hukum, perlindungan hak disabilitas, dan standar pelayanan yang seragam di lingkungan KUA.
References
Abror, Khoirul. “Hukum Perkawinan bagi Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Hukum Islam.”Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 2 (2018).
Al-Juzairi, Abdurrahman. Fikih Empat Mazhab. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2021.
Amelia Halim Chan, Rica, dan Khairunnisa Amril. “Shighat Akad Nikah Perspektif Ulama Empat Mazhab.” Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 2, no. 1 (2024).
Anisa, Lina Nur. “Rukun Nikah dalam Empat Mazhab: Tinjauan Fikih dan Relevansinya di Zaman Modern.” The Jure: Journal of Islamic Law 2, no. 1 (2024).
Anwar, S. “Kedudukan Isyarat dalam Akad Nikah bagi Tunawicara: Studi Analisis Perbandingan Mazhab Syafi’i dan Hanafi.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 1 (2021).
Az-Zuhaili, Wahbah. Terjemah Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jilid 9. Depok: Gema Insani, 2010.
Bungin, Burhan. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Fathoni, Ahmad. “Diskursus Isyarat dalam Transaksi Hukum: Studi Komparatif Pemikiran Fukaha.” Jurnal Hukum Islam 18, no. 1 (2020).
Fauzi, M. “Urgensi Standardisasi Pelayanan KUA terhadap Kelompok Disabilitas dalam Mewujudkan Aksesibilitas Keadilan.” Jurnal Hukum Lingkungan dan Administrasi 5, no. 2 (2020).
Fidyani, Diah, Mukhlis Bakri, dan Muh Chiar Hijazi. “The Law of the Marriage Contract for the Visually Impaired in the Perspective of Islamic Law and Madzhab Shafi'i.” Journal of Family Law and Islamic Court 2, no. 3 (2024).
Itmam, M. Shohibul. “Metode Istinbath Hukum Mazhab Syafi’i: Kajian atas Keabsahan Isyarat Tunawicara dalam Akad Nikah.” Jurnal Hukum Islam 18, no. 1 (2020).
Kharlie, Ahmad Tholabi. “Formalisasi Prosedur Akad Nikah Tunawicara: Studi Analisis Kriteria Isyarat al-Mufhimah dalam Fiqh Munakahat.” Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial 22, no. 1 (2021).
Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. 4th ed. Thousand Oaks, CA: Sage Publications, 2020.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2019.
Munir, M. “Diskresi Penghulu dalam Pelaksanaan Akad Nikah Tunawicara di Kantor Urusan Agama (KUA).” Jurnal Bimas Islam 12, no. 1 (2019).
Musawwamah, Siti. “Diskresi Penghulu dalam Pelaksanaan Akad Nikah Tunawicara di Jawa Timur: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif.” Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam 17, no. 2 (2020).
Palfreyman, Nick. “Variasi Dialek dalam Bahasa Isyarat di Indonesia.” Wacana: Jurnal Ilmu Pengetahuan Budaya 16, no. 2 (2015).
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2010.
Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Cetakan ke-26. Bandung: Alfabeta, 2018.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











