KEKABURAN NORMA TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KLIEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2970Keywords:
Notaris, Pengendali Data Pribadi, kekaburan norma, kewajiban rahasia jabatan, pelindungan data pribadiAbstract
Notaris berperan sebagai pengelola data pribadi klien yang sangat sensitif dalam pembuatan akta autentik, sehingga secara normatif memenuhi kualifikasi sebagai Pengendali Data Pribadi berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kedudukan ini menimbulkan persoalan normatif ketika kewajiban notifikasi terbuka berdasarkan Pasal 46 UU PDP berhadapan dengan kewajiban rahasia jabatan yang bersifat absolut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, guna menganalisis kedudukan normatif Notaris sebagai Pengendali Data Pribadi serta membedah kekaburan norma yang timbul dari benturan kewajiban notifikasi dan kewajiban rahasia jabatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUJN dan UU PDP pada dasarnya bersifat kumulatif dan dapat diharmonisasikan melalui penafsiran sistematis, kecuali pada titik pertentangan mengenai notifikasi kegagalan perlindungan data yang tetap menyisakan kekaburan norma. Penelitian ini merumuskan pembatasan rasional berupa notifikasi kategoris, yang memungkinkan Notaris memenuhi kewajiban transparansi tanpa mengungkap muatan substantif akta, sekaligus merekomendasikan penyusunan pedoman teknis oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi dan Majelis Pengawas Notaris untuk menjamin kepastian hukum profesi Notaris.
References
Fitriana, D. (2025). Rekonstruksi Kinerja Profesi Notaris Melalui Implementasi Artificial Intelligence: Perspektif Hukum Pembangunan Dan Akselerasi Pelayanan Publik. Halu Oleo Law Review, 9(2), 59-81.
Mislaini, M., & Adjie, H. (2023). Tanggung Jawab Notaris dalam Pengamanan Data Pribadi dalam Perjanjian Notariil Pada Era Digital. UNES Law Review, 6(2), 7481-7490.
Makarim, E. (2011). Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 41(3), 466-499.
Monetery, F. R., & Santoso, B. (2023). Keabsahan Dan Kekuatan Pembuktian Akta Notaris: Perspektif Cyber Notary Di Indonesia. Notarius, 16(2), 666-685.
Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (legal research methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).
Rifa’i, I. J., dkk. (2023). Metodologi penelitian hukum. Sada Kurnia Pustaka.
Solikin, N. (2021). Buku Pengantar Penelitian Hukum. Qiara Media.
Suciara, A., dkk. (2026). Strict liability vs fault based: Perbandingan Indonesia dengan Jepang Terhadap Kebocoran Data. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 739-749.
Wicaksono, R. (2023). Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Data Pribadi Secara Digital Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(2), 208-226.
Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











