ANALISIS YURIDIS DAMPAK HUKUM PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) TERHADAP HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023

Authors

  • Guritno Pamungkas Putra Universitas Pelita Bangsa
  • Triana Apriyanita Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2994

Keywords:

Collective Labor Agreement, Law Number 6 of 2023, Constitutional Court Decision No. 168/PUU-XXI/2023, employment relationship, legal certainty

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, yang memicu ketegangan hubungan industrial antara tuntutan efisiensi korporasi (labour flexibility) dengan perlindungan hak-hak pekerja yang telah termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum PKB sebagai instrumen otonom pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, akibat hukum terhadap klausul PKB yang mengatur hak lebih rendah maupun lebih tinggi (vested rights) dari standar undang-undang, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang timbul akibat benturan tuntutan efisiensi dengan penolakan rekonstruksi PKB oleh serikat pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, melalui sinkronisasi vertikal, sinkronisasi horizontal, dan analisis asas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum PKB sebagai instrumen otonom (autonome recht) tetap memegang status tertinggi sebagai undang-undang bagi para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda, yang diperkuat secara imperatif oleh Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Klausul PKB yang mengatur hak lebih rendah dari undang-undang dinyatakan batal demi hukum, sedangkan klausul yang mengatur hak lebih tinggi (vested rights) tetap mengikat mutlak dan wajib dihormati pengusaha. Adapun perselisihan akibat benturan efisiensi dengan penolakan rekonstruksi PKB wajib diselesaikan melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga litigasi pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004.

References

Alisjahbana, Betti. "Penerapan Asas In Dubio Pro Operario Sebagai Instrumen Keadilan Substantif dalam Sengketa Perburuhan." Jurnal Hukum Mimbar Akademik, Vol. 14, No. 2, 2025.

Alisjahbana, Betti. "Rekonstruksi Asas Kepastian Hukum dalam Hukum Perburuhan Kontemporer." Jurnal Hukum Mimbar Akademik, Vol. 14, No. 2, 2025.

Asshiddiqie, Jimly, dan Ali Safa'at. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya : Bina Ilmu, 1987.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Edisi Revisi, Cetakan ke-12. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 146.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4279.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4356.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6856.

Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Nuansa Cendekia, 2021.

Manulang, Sendjun H. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2022.

Otto, Jan Michiel. Kepastian Hukum di Negara Berkembang. Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 2003.

Purnomo, Juanda. "Analisis Yuridis Eksistensi Perjanjian Kerja Bersama Ditengah Kebijakan Labour Market Flexibility." Jurnal Hukum dan Perburuhan Kontemporer, Vol. 7, No. 3, 2024.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/Pdt.Sus-PHI/2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg.

RI Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4279.

Saputra, Rian. "Dampak Konstitusionalitas Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 Terhadap Otonomi Perjanjian Kerja Bersama." Jurnal Konstitusi dan Ketenagakerjaan, Vol. 4, No. 1, 2025.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014.

Uwiyono, Aloysius. Hak Keperdataan Pekerja dan Eksistensi Hukum Otonom Perusahaan. Jakarta: UI Press, 2019.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Telaah Kritis Terhadap Hak Keperdataan Pekerja. Surabaya: Revka Prima Media, 2024.

Windiarti, Wulan. Memahami Hukum Bisnis Indonesia. Jawa Tengah: Dafamedia Pustaka, 2025.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Guritno Pamungkas Putra, & Triana Apriyanita. (2026). ANALISIS YURIDIS DAMPAK HUKUM PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) TERHADAP HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 962–973. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2994

Issue

Section

##section.default.title##