Analisis Keabsahan Perjanjian Utang Piutang Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata (Studi Putusan Nomor 29/Pdt.G/2024/PN.Pal)

Authors

  • Aldi Marcelino Universitas Pelita Bangsa
  • Harinanto Sugiono Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2997

Keywords:

Keabsahan Perjanjian, Kepastian Hukum, KUHPerdata, Pembuktian, Utang Piutang

Abstract

Perjanjian utang piutang merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang paling sering dijumpai dalam hukum perdata dan pelaksanaannya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Meskipun perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun tertulis, dalam praktiknya masih sering timbul sengketa akibat lemahnya pembuktian terhadap perjanjian yang tidak didukung oleh alat bukti yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian utang piutang berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata serta mengkaji kekuatan pembuktian dan perlindungan hukum bagi para pihak melalui analisis Putusan Nomor 29/Pdt.G/2024/PN.Pal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan penalaran yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan suatu perjanjian utang piutang tidak hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kekuatan mengikat perjanjian, tetapi juga harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, perjanjian memiliki kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak. Namun demikian, perjanjian yang tidak didukung bukti tertulis menghadapi kendala dalam proses pembuktian di persidangan sehingga dapat memengaruhi kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur. Analisis terhadap Putusan Nomor 29/Pdt.G/2024/PN.Pal menunjukkan bahwa hakim memberikan pertimbangan yang dominan terhadap alat bukti tertulis dan alat bukti sah lainnya dalam menentukan keberadaan hubungan hukum para pihak. Oleh karena itu, para pihak disarankan untuk menuangkan perjanjian utang piutang dalam bentuk tertulis guna meningkatkan kepastian hukum, mempermudah proses pembuktian, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

References

Yayatul Muawanah, et al. Keabsahan Suatu Perjanjian. Jurnal Ilmu Multidisiplin, Vol. 3, No. 1, 2025.

Muhamad Shadikin Sihobing, et al. Tinjauan Yuridis Wanprestasi. Jurnal Rectum, Vol. 4, No. 1, 2022.

Khansa Laily Az Zahra, et al. Relevensi Kepentingan Alat-Alat Bukti Dalam Proses Penyelesaian Hukum Perdata. Jurnal Hukum ”The Juris”, Vol. 7, No. 1, 2024.

Sri Wahyuni, et al. Perlindungan Para Pihak Dalam Perjanjian Perdata. Jurnal Renaissance, Vol. 9, No. 1, 2024.

Dewa Kadek Kevin Patria, et al. Kebebasan Berkontrak Dan Penyalahgunaan Keadaan. Jurnal USM Law Riview, Vol. 8, No. 3, 2025.

Rosinda, et al. Sosialisasi Hukum Perjajian Utang Piutang. Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 5, No. 3, 2025.

Fahad, et al. Pertanggung Jawaban Debitur Wanprestasi. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, Vol. 2, No. 1, 2025.

Annisa Zakiyatul Fadlila. Pengertian Hukum Perjanjian: Perbandingan Konsep dalam Perspektif Syariah dan Konvensional. Jurnal Teologi Islam, Vol. 1, No. 2, 2025.

Mohammad Hifni. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi Dalam Persfektif hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 6, No. 1, 2024.

Grisella Avelyn, et al. Analisis Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia. Journal Of Social Science Research, Vol. 4, No. 6, 2024.

Yahrin Novika Hidayati, et al. Perbandingan antara Dasar Hukum Perjanjian Syariah dan Konvensional. Jurnal Agama Sosial dan Budaya, Vol, 1, No. 3, 2026.

Ananda Putri Agistina, et al. Pentingnya bukti dalam kasus hutang piutang. Jurnal of bussines law, Vol. 1, No. 1, 2024.

Gunawan Hardi Purwanto, et al. Upaya meningkatkan pemahan terhadap praktik perjanjian utang piutang pada masyarakat trucuk kabupaten bojonegoro. Jurnal pengabdian pendidikan, sosial, dan humaniora, Vol. 5, No. 4, 2025.

Fahad, et al. Tinjauan yuridis pertanggung jawaban hukum bagi debitur yang wanprestasi atas perjanjian hutang piutang. Jurnal kajian hukum dan kebijakan publik, Vol. 2, No. 1, 2025.

Downloads

Published

2026-08-07

How to Cite

Aldi Marcelino, & Harinanto Sugiono. (2026). Analisis Keabsahan Perjanjian Utang Piutang Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata (Studi Putusan Nomor 29/Pdt.G/2024/PN.Pal) . JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 994–1005. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.2997

Issue

Section

##section.default.title##