REKONSTRUKSI PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI KUHP BARU UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3002Keywords:
Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Pemidanaan Anak, KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial, Restorative JusticeAbstract
Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan kelompok yang memerlukan perlindungan khusus karena kondisi psikologis, emosional, dan sosialnya masih berada dalam tahap perkembangan. Oleh karena itu, sistem pemidanaan terhadap anak tidak dapat disamakan dengan pelaku tindak pidana dewasa, melainkan harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, serta rehabilitasi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa pembaharuan dalam sistem pemidanaan nasional, termasuk pengaturan mengenai pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) masih mengenal pelayanan masyarakat sebagai bagian dari pidana dengan syarat. Perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan potensi disharmonisasi norma yang berpengaruh terhadap kepastian hukum dalam penerapan pemidanaan terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemidanaan anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia serta mengkaji bentuk pemidanaan yang mampu memberikan efek jera tanpa mengabaikan perlindungan hak dan masa depan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik UU SPPA maupun KUHP Baru sama-sama mengarah pada paradigma pemidanaan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan restoratif. Namun, masih terdapat ketidaksinkronan pengaturan mengenai pidana kerja sosial yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang lebih efektif dibandingkan pidana penjara karena mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial, memberikan efek jera yang bersifat edukatif, serta mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara UU SPPA dan KUHP Baru agar tercipta kepastian hukum serta sistem pemidanaan anak yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak anak.
References
Maulana Hassan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2000) hlm 29.
Aristoteles, Nicomachean Ethics, diterjemahkan oleh W.D. Ross (Kitchener: Batoche Books, 1999), hlm. 113-118.
Plato, The Republic, diterjemahkan oleh Benjamin Jowett (New York: Dover Publications, 2000), hlm. 118-121.
Andi Hamzah, “Perkembangan Teori Pemidanaan dalam Hukum Pidana,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 19 No. 3, 2012, hlm. 367
Barda Nawawi Arief, “Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 41 No. 1, 2012, hlm. 3
Kumaladewi, Q. A., & Astuti, L. (2025). Hambatan Pemenuhan Hak-Hak Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual di LPKA Kelas II Yogyakarta. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 6(3).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 35.
Rika Saraswati, “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Anak,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52 No. 2, 2022.
Muhammad Aldwi Ashary, Danialsyah, dan Ibnu Affan, “Restorative Justice sebagai Bagian dari Perlindungan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” Jurnal Meta Hukum, 2022.
Marfuatul Latifah dan Prianter Jaya Hairi, “Pengaturan Pedoman Pemidanaan KUHP Baru dan Implikasinya pada Putusan Hakim,” Negara Hukum, Vol. 15 No. 2, 2024
Muhammad Sopyan, Budi Sastra Panjaitan, dan Arifuddin Muda Harahap, “Rekonstruksi Pemidanaan Anak dalam KUHP Baru: Telaah terhadap Konvensi Hak Anak dan Perspektif Hukum Islam,” Widya Balina, Vol. 10 No. 1, 2025.
Marfuatul Latifah dan Prianter Jaya Hairi, “Pengaturan Pedoman Pemidanaan KUHP Baru dan Implikasinya pada Putusan Hakim,” Negara Hukum, 2024.
Yolanda Fitria Salma dkk., “Analisis Pemidanaan pada Anak yang Melakukan Tindak Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional 2023,” Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2025.
Dwi Putra Pratama, “Dampak Psikologis Pemidanaan terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 5 No. 2, 2023.
Fajar Nugroho, “Hambatan Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia,” Jurnal Rechtsidee,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











