ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR 544/PID.SUS/2011/PN.KPJ DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3012Keywords:
Penelantaran Anak, Unsur Membiarkan, Mens Rea, Overmacth, Kepentingan Terbaik bagi Anak, Putusan Nomor 544/Pid.Sus/2011/PN.KpjAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan hukum yang timbul dari Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 544/Pid.Sus/2011/PN.Kpj, yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukhamad Mansyur Bahtiar karena menelantarkan istri dan anak kandungnya dalam lingkup rumah tangga sejak bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Mei 2010. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan yang tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan, sementara dimensi penelantaran terhadap anak di dalamnya tidak dikualifikasikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai batas antara pembiaran yang disengaja dengan ketidakmampuan orang tua yang berada di luar kendalinya, serta mengenai pilihan kualifikasi delik oleh penuntut umum dan majelis hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis penelantaran anak dalam putusan tersebut ditinjau dari unsur “membiarkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta untuk menganalisis apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana penelantaran anak secara kumulatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang dianalisis secara preskriptif-analitis dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur “membiarkan” harus ditafsirkan secara teleologis sebagai pembiaran yang disertai kesadaran dan kehendak aktif untuk tidak memenuhi kewajiban hukum, bukan sekadar kondisi di mana hak anak tidak terpenuhi. Berdasarkan fakta bahwa terdakwa tetap berkemampuan membina dan menghidupi rumah tangga keduanya melalui kawin siri, namun sama sekali tidak memberikan nafkah kepada anak kandungnya, unsur kesengajaan (mens rea) terbukti secara meyakinkan dan dalil keadaan memaksa (overmacht) tidak dapat diterima, sehingga perbuatan tersebut secara normatif juga memenuhi kualifikasi Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dan pidana bersyarat yang dijatuhkan belum proporsional dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
References
Buku
Ahmad Kamil. 2008. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Andi Hamzah. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Bagong Suryanto. 2010. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana.
M. Nasir Djamil. 2013. Anak Bukan untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Nasir Djamil. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Maidin Gultom. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Satjipto Rahardjo. 2009. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Daniel T. Lichter, et al. 1997. "Child Poverty, Human Capital, and Adult Social Outcomes." Demography, Vol. 34, No. 2, hlm. 233–254
Erinda Dhayana Putri Pertiwi & Safik Faozi. 2018. "Kajian Kriminologi Terhadap Penelantaran Anak Sebagai Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Dinamika Hukum, Vol. 19, No. 1, hlm. 5–7.
Recky Angellino C. Roring. 2019. Analisis terhadap Penelantaran Anak dalam Perspektif Hukum Pidana. Lex Crimen, 8(2).
Peraturan Perudang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











