STATUS HUKUM PEKERJA HARIAN LEPAS DALAM HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023

Authors

  • Renata Ayu Oktavia Universitas Pelita Bangsa
  • Arifin Arifin Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3027

Keywords:

Hubungan Kerja, Hukum Ketenagakerjaan, Kepastian Hukum, Pekerja Harian Lepas, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Abstract

Penggunaan pekerja harian lepas semakin berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan dunia usaha terhadap hubungan kerja yang fleksibel. Namun, status hukum pekerja harian lepas masih menimbulkan berbagai persoalan, terutama ketika pekerja dipekerjakan secara terus-menerus untuk melaksanakan pekerjaan yang bersifat tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum pekerja harian lepas berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta mengkaji akibat hukum yang timbul apabila penggunaan pekerja harian lepas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum pekerja harian lepas harus ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur hubungan kerja serta ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, penggunaan pekerja harian lepas untuk pekerjaan yang bersifat tetap berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan hukum yang seimbang bagi pekerja maupun pengusaha.

References

Artikel Jurnal

Anggraini, N. R., & Rosadi, O. (2024). Perlindungan hukum tenaga harian lepas berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ekasakti Legal Science Journal, 1(2), 102–109.

Az, M. G. (2021). Tinjauan yuridis terhadap pengaturan terkait pekerja harian lepas. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(2).

Faradila, & Dewi, E. (2024). Perlindungan tenaga kerja harian lepas terhadap eksploitasi menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(5).

Fauzi, A., & Handayani, T. (2023). Dinamika perjanjian kerja di era fleksibilitas pasar kerja: Tinjauan yuridis perlindungan hak pekerja. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 11(2), 145–162.

Gunawan, R. (2025). Akses keadilan bagi pekerja harian lepas dalam sengketa hubungan industrial di Indonesia. Jurnal Keadilan Sosial, 14(1), 33–50.

Hidayat, M. S. (2022). Tinjauan yuridis hak kompensasi bagi pekerja kontrak (PKWT) pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Labora, 6(3), 210–228.

Kurniasih, E., & Milandry, A. D. (n.d.). Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perlindungan hukum pekerja harian lepas. Jurnal Kajian Ilmu Hukum.

Kusuma, W., & Hartono, B. (2023). Peran hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam mewujudkan keadilan bagi pekerja non-staf. Mimbar Hukum, 35(2), 178–195.

Lestari, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap buruh harian lepas pada sektor perkebunan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Pro Justitia, 39(1), 55–72.

Maulana, A. (2020). Penyelundupan hukum dengan menggunakan hubungan kemitraan pada status yang seharusnya hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan pekerjanya. Suara Keadilan, 21(1), 17–29.

Mulyadi, A. (2022). Kendala prosedural penyelesaian perselisihan hubungan industrial bagi pekerja berpenghasilan rendah. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), 401–420.

Prasetyo, A. B. (2021). Kepastian hukum dalam perjanjian kerja harian lepas pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 245–260.

Buku Teks

Asikin, Z. (2016). Hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.

Asikin, Z. (2018). Dasar-dasar hukum perburuhan. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.

Better Work Indonesia. (2018). Pedoman pelaksanaan perjanjian kerja di sektor garmen berorientasi ekspor. Jakarta, Indonesia: Better Work Indonesia.

Hernoko, A. Y. (2019). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Jakarta, Indonesia: Kencana.

Is, M. S. (2024). Konsep perlindungan hukum dalam hukum positif Indonesia. In Q. Barkah & Andriyani (Eds.), Perlindungan hukum. Palembang, Indonesia: CV Doki Course and Training.

Khairandy, R. (2017). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif komparatif. Yogyakarta, Indonesia: FH UII Press.

Khairandy, R. (2017). Itikad baik dalam kontrak: Di berbagai sistem hukum. Yogyakarta, Indonesia: FH UII Press.

Khakim, A. (2020). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia (Rev. ed.). Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2026-08-13

How to Cite

Renata Ayu Oktavia, & Arifin Arifin. (2026). STATUS HUKUM PEKERJA HARIAN LEPAS DALAM HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1198–1208. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3027

Issue

Section

##section.default.title##