Analisis Perbandingan Hak Waris Anak yang Lahir di Luar Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional

Authors

  • Perdana Iqbal Damhudi Universitas Pelita Bangsa
  • Septiayu Restu Wulandari Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3031

Keywords:

Anak Luar Perkawinan, Hak Waris, Hukum Islam, Hukum Nasional, Perlindungan Hukum

Abstract

Hak waris anak yang lahir di luar perkawinan masih menjadi persoalan hukum karena adanya perbedaan pengaturan antara hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Perbedaan tersebut berdampak pada kepastian hukum, perlindungan hak anak, serta pengakuan hubungan keperdataan dengan orang tua biologisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak waris anak yang lahir di luar perkawinan menurut hukum Islam dan hukum nasional Indonesia serta membandingkan persamaan dan perbedaan pengaturannya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam hanya mengakui hubungan kewarisan antara anak yang lahir di luar perkawinan dengan ibu dan keluarga ibunya berdasarkan konsep nasab sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Sementara itu, hukum nasional mengalami perkembangan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memberikan pengakuan hubungan keperdataan antara anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara hukum. Perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan ketidaksamaan dalam penentuan hak waris anak yang lahir di luar perkawinan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak anak tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

References

Artikel Jurnal

Fathor, R., & Izzuddin, A. (2024). Studi komparatif hak waris anak luar nikah perspektif hukum Islam dan hukum perdata. Journal of Islamic Economic and Law (JIEL), 1(1).

Hidayatallah, F., Aulya, S. M. A., & Novitasari, D. (2025). Hak waris anak di luar nikah: Perbandingan hukum Islam dan hukum perdata. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 2(1B).

Kartika, D. R. (2024). Hukum kewarisan perdata tentang anak luar kawin dalam hukum perdata. IKRAITH-HUMANIORA, 8(3).

Lena, D., & Muslim, M. (2020). Hak waris anak di luar nikah perspektif hukum Islam dan hukum positif. Hikmatina, 2(3).

Medina, R. A., & Miscbachussurur. (2022). Anak di luar kawin dalam hukum kewarisan Islam: Sebuah ragam perspektif dan analisa. El-Aqwal: Journal of Sharia and Comparative Law, 1(1).

Nur Aini, & Indrasari, D. R. (2023). Kedudukan hukum anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Ius Constituendum, 8(2).

Nurhayati, S. (2024). Hak waris anak luar kawin dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(1).

Prastia, Y. (2023). Studi komparatif hak waris anak luar kawin menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Fatwa Hukum, 6(4).

Rezki, R. R. M. (2022). Akibat hukum perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. PROJUSTISIA, 2(1).

Santoso. (2016). Hakikat perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, hukum Islam dan hukum adat. YUDISIA, 7(2).

Restu Wulandari, S. A., K., S., & S., O. (2023). Perkembangan pemikiran hukum keluarga perihal kedudukan anak luar kawin. Jurnal Hukum Pelita, 4(2).

Buku Teks

Ali, M. D. (2022). Hukum Islam: “Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia”. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.

Ali, Z. (2023). “Pelaksanaan hukum waris di Indonesia. Jakarta, Indonesia”: Sinar Grafika.

Ash-Shabuni, M. A. (2022). “Pembagian waris menurut Islam (A. M. Basalamah, Trans.)”. Jakarta, Indonesia: Gema Insani.

Harahap, M. Y. (2022). “Hukum perkawinan nasional”. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2021). “Teori dan metodologi penelitian hukum normatif”. Malang, Indonesia: Bayumedia Publishing.

Rofiq, A. (2021). “Hukum perdata Islam di Indonesia”. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). “Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat”. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.

Suparman, E. (2022). “Hukum waris Indonesia dalam perspektif Islam, adat, dan BW”. Bandung, Indonesia: Refika Aditama.

Tatarhati, & Hastuti, Y. (2019). “Kedudukan waris anak di luar nikah dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)”. Semarang, Indonesia: Universitas Islam Sultan Agung.

Downloads

Published

2026-08-13

How to Cite

Perdana Iqbal Damhudi, & Septiayu Restu Wulandari. (2026). Analisis Perbandingan Hak Waris Anak yang Lahir di Luar Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1233–1244. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3031

Issue

Section

##section.default.title##