Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan Di Bidang Ketenagakerjaan Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduksi

Authors

  • Cinta Cantika Darminto Putri Universitas Pelita Bangsa
  • Wulan Windiarti Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3044

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja Perempuan, Kesehatan Reproduksi, Ketenagakerjaan

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak pekerja perempuan, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak pekerja perempuan yang dikaitkan dengan kesehatan reproduksi serta penerapan yang dapat dilakukan tenaga kerja perempuan untuk memperoleh hak-hak dasarnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh kajian jurnal mengenai PT Alpen Food Industry (AICE) Kabupaten Bekasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki pengaturan hukum yang memadai dalam melindungi hak pekerja perempuan. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih dipengaruhi oleh rendahnya kepatuhan perusahaan, belum maksimalnya pengawasan ketenagakerjaan, serta kurangnya pemahaman pekerja terhadap hak-hak yang dimilikinya. Pekerja perempuan dapat memperoleh perlindungan hukum melalui pemahaman terhadap hak-haknya, penyelesaian perselisihan secara bipartit, pendampingan serikat pekerja, pelaporan kepada pengawas ketenagakerjaan, dan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

 

References

Flambonita, S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan di Bidang Ketenagakerjaan. Simbur Cahaya, 24(1).

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Husni, L. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Implementation of Menstrual Leave Policy for Female Workers at PT. XYZ. (2024). Indonesian Journal of Public Policy Review.

International Labour Organization. (2000). Maternity Protection Convention.

International Labour Organization. (2016). Women at Work: Trends 2016. Geneva: International Labour Office.

Khoiriyah, A. M. (2020). Perlindungan dan Hak Pekerja Perempuan di Bidang Ketenagakerjaan. Indonesian Journal of Gender Studies, 1(1).

Kusumaningrum, D., Sari, A. G., & Pujiono, B. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita. Transparansi Hukum, 6(1).

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Narpaduhita, P. D. P. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi. Jurnal Yusthima, 5(2).

Radbruch, G. (2014). Legal Philosophy. In S. Rahardjo (Ed.), Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sukmarani, M. E. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/buruh Perempuan atas Cuti Haid (Studi di PT. Wahyu Manunggal Sejati). Novum: Jurnal Hukum, 3(4). https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v3i4.18191

Tobing, A., Budaya, C. A., Kinaya Dwi Amoesta, R. M., Arafah, Y., & Angela, D. (2023). Analisis Konflik Buruh Perempuan dengan PT Alpen Food Industry (AICE): Studi Kasus Kebijakan Perusahaan Tidak Responsif Gender Tahun 2017. Jurnal Polinter: Kajian Politik Dan Hubungan Internasional, 9(2).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. , (2023).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. , (2023).

Widyastuti, Y., Rahmawati, & Yuliasti. (2009). Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta: Fitramaya.

Wijayanti, A. (2022). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

World Health Organization. (2004). Reproductive Health Strategy to Accelerate Progress Towards the Attainment of International Development Goals and Targets. Geneva: WHO.

World Health Organization. (2015). Sexual Health, Human Rights and the Law. Geneva: WHO.

Yunessa, M., Grasita, Y. V., Elisabeth, J. P., Maharani, F. V., & Hartanto, L. Z. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Buruh Wanita Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003: Studi Kasus PT Alpen Food Industry (AICE). Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(4).

Downloads

Published

2026-08-14

How to Cite

Cinta Cantika Darminto Putri, & Wulan Windiarti. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan Di Bidang Ketenagakerjaan Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduksi. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1256–1268. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3044

Issue

Section

##section.default.title##