Tinjauan Yuridis Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang

Authors

  • Irah Nur Khasanah Universitas Pelita Bangsa
  • Julius Caesar Transon Simorangkir Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3056

Keywords:

Agricultural Land Conversion; Housing; Regional Regulation Number 3 of 2025; Space Utilization; Space Utilization Licensing.

Abstract

Growing population numbers and rising demand for housing in Bekasi City have given rise to a recurring spatial-planning issue: agricultural land being converted for residential use. Legal instruments are therefore needed to keep space utilization aligned with the spatial plan without sacrificing the protection owed to farmland. This article sets out to examine how such conversion is governed under Bekasi City Regional Regulation Number 3 of 2025 on Space Utilization Licensing, and to assess how that regulation actually operates on the ground. An empirical-normative juridical method was applied, drawing together a statutory, a conceptual, and an empirical approach. Legal materials were gathered through documentary and library-based research covering statutes, regulations, books, journal articles, and official records connected to spatial management in Bekasi City; these materials were then examined qualitatively and descriptively by weighing the written rules against how they are applied in practice. Findings indicate that farmland conversion into housing falls under four licensing instruments for space utilization: Conformity of Space Utilization Activities (KKPR), Environmental Approval, Building Approval (PBG), and the Certificate of Functional Suitability (SLF). From a juridical standpoint, Regional Regulation Number 3 of 2025 lays out a clear legal foundation for licensing as well as for the supervision and control of spatial use. Its practical effectiveness, however, cannot yet be fully gauged, since the regulation only recently took effect and no officially recorded instance of farmland-to-housing conversion has occurred under it so far. Even so, the continued discovery of unlicensed building and space-use violations suggests that oversight and preventive measures still require strengthening, so that spatial use throughout Bekasi City remains consistent with both statutory requirements and the spatial plan.

References

Adiansyah, Jailani, A. K., Darmawan, H., Nopriady, E., Santri, D., & Ritonga, A. J. (2026). Reaktualisasi konsep recht idee Gustav Radbruch sebagai fondasi hukum progresif Indonesia. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 5(1), 180.

Arba, H. M. (2018). Hukum agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Arba, H. M. (2021). Hukum agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Arnowo, H. (2023). Mengkaji potensi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pengendalian pemanfaatan ruang dan tertib pertanahan. Widya Bhumi, 3(2), 99–112.

Badan Pusat Statistik Kota Bekasi. (2024). Jumlah penduduk menurut kelompok umur dan jenis kelamin di Kota Bekasi 2021–2024. https://bekasikota.bps.go.id

Badan Pusat Statistik Kota Bekasi. (2025). Kota Bekasi dalam angka 2025. https://bekasikota.bps.go.id

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. (2024). Luas panen, produktivitas, dan produksi padi menurut kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat 2020–2024. https://jabar.bps.go.id

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. (2025a). Penyegelan bangunan yang tidak berizin di Kota Bekasi. https://distaru.bekasikota.go.id

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. (2025b). Pembongkaran bangunan liar di atas saluran air di Kota Bekasi. https://distaru.bekasikota.go.id

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. (2025c). Pemkot Bekasi tertibkan bangunan liar wilayah Kelurahan Durenjaya. https://distaru.bekasikota.go.id

Hadiyantina, S., Cahyandari, D., Paramitha, A. A., Maharani, T., & Sudrajad, A. Y. (2026). Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi: Menjamin legalitas dan keamanan di lembaga pendidikan. Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 6(1), 52–63.

Hakim, D. L. (2025). Karakteristik dan pengelolaan tanah pertanian di Indonesia. Jejak Pustaka.

Hikmat, M., Hati, D. P., Pratamaningsih, M. M., & Sukarman. (2022). Kajian lahan kering berproduktivitas tinggi di Nusa Tenggara untuk pengembangan pertanian. Jurnal Sumberdaya Lahan, 16(2), 122–129.

Irawan, B. (2005). Konversi lahan sawah: Potensi dampak, pola pemanfaatannya, dan faktor determinan. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 23(1), 3.

Isnaini, & Lubis, A. A. (2022). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Pustaka Prima.

Khosaiful, K., Rahmatulloh, M. I., Taufiqurrahman, N., & Romadhon, M. S. (2024). Membangun otonomi daerah yang efektif: Meninjau kembali kerangka hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Jurnal Kajian Konstitusi, 4(1), 96–97.

Kissinger, Hatta, G. M., Soendjoto, M. A., & Abidin, Z. (2023). Buku ajar pengantar lingkungan lahan basah. CV Banyubening Cipta Sejahtera.

Moliju, W. (2023). Pengendalian alih fungsi lahan pertanian untuk perumahan. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(3), 186.

Nurhidayah, R., Subekti, R., & Raharjo, P. S. (2025). Problematika alih fungsi lahan pertanian di Karanganyar dalam perspektif perlindungan lingkungan. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 246–256.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pratiwi, D. K. (2022). Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan implikasinya terhadap kewenangan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang. Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 36–37.

Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area. (2022, November 2). Pengertian hukum agraria. Diakses 10 Januari 2026.

Purwandari, S. P., Martanto, R., Sapardiyono, & Alfons. (2025). Mewujudkan ketahanan pangan lokal dengan strategi pengendalian alih fungsi lahan sawah. Widya Bhumi, 5(2), 168–186.

Radar Bekasi. (2026). Ikuti KDM, Pemkot Bekasi tahan penerbitan izin perumahan. https://radarbekasi.id

Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara (Edisi Revisi, Cetakan ke-13). Rajawali Pers.

Soeroso, R. (2019). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Sudarso, P., Makkawaru, Z., & Tira, A. (2023). Alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan pembangunan perumahan dalam rangka penataan ruang wilayah Kabupaten Gowa. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 65–73.

Sumarja, F. X., Rifai, E., Tisnanta, & Saputra, R. A. (2021). Problematika perlindungan lahan pertanian berkelanjutan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. SASI, 27(4), 493–496.

Supriadi. (2023). Hukum agraria. Sinar Grafika.

Sutedi, A. (2010). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Wahyuni, I. G. A. P., Agusintadewi, N. K., & Wibowo, A. K. M. (2024). Implementasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang guna mendorong reforma agraria berkelanjutan di Kabupaten Klungkung. Jurnal Arsitektur

Downloads

Published

2026-08-15

How to Cite

Nur Khasanah, I., & Julius Caesar Transon Simorangkir. (2026). Tinjauan Yuridis Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(5), 1332–1344. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3056

Issue

Section

##section.default.title##