Analisis Hukum Terhadap Praktik Cerai Gantung dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Kasus di Kelurahan Petukangan Utara Kota Jakarta Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i5.3100Keywords:
Cerai Gantung, Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Kepastian HukumAbstract
Perceraian merupakan salah satu bentuk putusnya perkawinan yang diatur secara sah melalui Pengadilan Agama sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, di masyarakat masih ditemukan fenomena cerai gantung, yaitu kondisi ketika suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa kabar dan tanpa nafkah, tetapi status pernikahan secara administratif belum diputus secara resmi. Fenomena ini banyak ditemukan di RT 05 Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, di mana dari 36 kepala keluarga berstatus single parent, terdapat 5 kepala keluarga yang mengalami kondisi cerai gantung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep cerai gantung dalam perspektif Hukum Islam, konsep cerai gantung dalam Hukum Perkawinan di Indonesia, serta implementasi penyelesaiannya di Kelurahan Petukangan Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Islam, cerai gantung mendekati konsep mafqud yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui fasakh, meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai batas waktu penantian istri. Dalam hukum positif Indonesia, kondisi ini dapat dijadikan dasar gugatan cerai berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 116 KHI. Namun, penyelesaian di masyarakat cenderung dilakukan secara informal melalui musyawarah keluarga tanpa proses hukum formal. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi hukum keluarga guna memastikan kepastian hukum bagi istri yang mengalami cerai gantung.
References
Al-Jaziri, A. A.-R. (1989). Al-Fiqh ’Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (4th ed.). Beirut: Dar Al-Fikr.
Ali, A., & Maulizawati. (2018). Persyaratan Hak ‘Iwadh Khulu’ (Analisis Terhadap Pendapat Mazhab Maliki). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 1, 19–36.
Antonius, K., Bediona, A., Rafly, M., & Herliansyah, F. (2024). Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(1), 1–19. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Asman. (2020). Keluarga Sakinah Dalam Kajian Hukum Islam. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 7(2), 100.
Fauzani, M. (2025). PERCERAIAN BUKAN ESENSIAL DARI PERNIKAHAN. AR-RA’YU : Jurnal Hukum Keluarga, 4(1), 4.
Hafifi, I. (2021). Status Istri Mafqud Dalam Pandangan Imam Syafi’i Dan Ibnu Qudamah (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’I Dan Ibnu Qudamah). UIN Sunan Gunung Djati.
Ismail, N. (2007). Perkembangan Hukum Pertanahan Pendekatan Ekonomi Politik. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Janah, M. (2021). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Cerai Tanpa Putusan Pengadilan Agama. Jurnal Studi Hukum Islam, 8(2).
Kompilasi Hukum Islam. (2015). Bandung: Nuansa Aulia.
Mahmudah, H., Juhriati, & Zuhrah. (2018). Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia). SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 2(1), 58.
Mufidah, H. (1960). Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender (Z. Habib, Ed.). Malang: UIN-Malang Press.
Nail, A. H. A. N. (1994). Ringkasan Kitab Al-Umm, Imam Syafi’i. Jakarta: Pustaka Azzam.
Nurlita, D. ‘Aina. (2025). Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia: Ragam Sistem, Tradisi, dan Tantangan Modern. TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 03(02), 99–116.
Parinussa, P. (2020). Analisis Hukum Terhadap Cerai Gantung Menurut Hukum Adat Di Kecamatan Baruppu Kabupaten Toraja Utara. Makassar: Pusaka Almaida.
Prayoga, D. A., Husodo, J. A., Elok, A., & Maharani, P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara. Souvereignty : Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 2(2), 191.
Qudamah, I. (1984). Al-Mughni. Jakarta: Pustaka Azzam.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Rini, Y. C. (2022). Dinamika Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Mengenai Batas Usia Minimal Perkawinan. Jurnal Al-Wasath, 3(2), 79–91. https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.330
Sabiq, S. (1992). Fiqh Sunnah (2nd ed.). Beirut: Dar Al-Fikr.
Salman, A. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Fasakh Nikah Di Pengadilan Agama Surabaya Perspektif Imam Syafi’i (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Surabaya No 2516/Pdt.G/2020/PA.Sby). MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 13(2), 178–188.
Syarifuddin, A. (2011). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1. , (1974).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











