KONSEKUENSI HUKUM PINJAMAN ONLINE ILEGAL TERHADAP KEABSAHAN DAN PERLINDUNGAN PERIKATAN KREDITUR-DEBITUR

Authors

  • Priyoko Susilo Universitas Pelita Bangsa
  • Muhammad Luthfi Radian Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3107

Keywords:

pinjaman online ilegal; batal demi hukum; perikatan alamiah; perlindungan data pribadi; perbuatan melawan hukum

Abstract

Maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama melalui suku bunga yang eksploitatif, penyalahgunaan data pribadi, dan intimidasi dalam proses penagihan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dua permasalahan hukum utama. Pertama, akibat hukum praktik pinjaman online ilegal terhadap keabsahan perikatan utang-piutang ditinjau dari syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kedua, kedudukan hukum kreditur ilegal atas dana pokok yang telah dicairkan serta bentuk perlindungan hukum bagi debitur atas penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi siber. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online ilegal batal demi hukum sejak semula (void ab initio) karena melanggar syarat kausa yang halal, sehingga hak tagih kreditur mengalami kelumpuhan hukum (legal paralysis) dan hubungan hukum bergeser menjadi perikatan alamiah (natuurlijke verbintenis). Debitur memperoleh perlindungan hukum berlapis melalui jalur pidana, administratif, dan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

References

Buku

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Djojodirdjo, Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2011.

Fuady, Munir. Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perbankan dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Komparatif. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2002. Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Informatika dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers, 2020. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2024. Nawawi Arief, Barda. Tindak Pidana Mayantara (Cybercrime). Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Radbruch, Gustav. Einführung in die Rechtswissenschaft. Leipzig: Quelle & Meyer, 1910. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Satrio, J. Batalnya Perbuatan Hukum. Bandung: Alumni, 2010.

Satrio, J. Hukum Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang. Bandung: Alumni, 2011. Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni, 2012.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Cet. 3. Jakarta: Grasindo, 2006.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Cet. 22. Jakarta: Intermasa, 2014.

Vollmar, H.F.A. Pengantar Studi Hukum Perdata (Terjemahan I.S. Adiwimarta). Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Artikel Jurnal dan Karya Ilmiah

Batistuta, A. D., & Siahaan, C. "Pemberitaan Kasus Pinjaman Online Ilegal di Media Berita Elektronik."

Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, Vol. 3, No. 4 (2021): 23-32.

Kartodiprodjo; Yasa; & Adonara. "Perlindungan Hukum terhadap Kreditur pada Praktik Pinjaman Online Legal Terkait Klausul Eksonerasi." Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan (2025).

Maroena, G. A., & Widyastuti, T. V. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Menangani Hak Nasabah atas Pelanggaran Jasa Keuangan Online. Klaten: Penerbit NEM, 2024.

Nikmah, Afifah, dkk. "Keabsahan dan Upaya Pembatalan Perjanjian Pinjaman Online Ilegal dalam Praktik Peradilan Perdata." (2026).

Rafi' Aditya, Ahmad, dkk. Jurnal ISO (2026).

Fitriani, H. S.; Hafidz; & Zainuddin. "Keabsahan Perjanjian Pinjaman Online Ilegal Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata dan Hukum Islam." Journal of Lex Generalis (2022).

Wulansari; Handayani; & Karjoko. "Keabsahan Transaksi Elektronik pada Platform Fintech." Kajian Fintech (2023).

Metodologi Penelitian Hukum

Amiruddin & Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019. Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2018. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2020. Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2019.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 633.

Downloads

Published

2026-08-26

How to Cite

Priyoko Susilo, & Muhammad Luthfi Radian. (2026). KONSEKUENSI HUKUM PINJAMAN ONLINE ILEGAL TERHADAP KEABSAHAN DAN PERLINDUNGAN PERIKATAN KREDITUR-DEBITUR. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(6), 48–62. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3107

Issue

Section

##section.default.title##