Tinjauan Maqashid Usrah Terhadap Praktik Child Grooming Melalui Pendekatan Hifz Al-Nasl Dan Hifz Al-Irdh
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3153Keywords:
Child Grooming, Maqashid Usrah, Hifz Al-Nasl, Hifz Al-Irdh, Perlindungan AnakAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik Child Grooming di era digital yang menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak. Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk dan praktik Child Grooming serta menganalisisnya melalui perspektif Maqashid Usrah dengan pendekatan Hifz Al-Nasl dan Hifz Al-Irdh. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus eksploratif dan pendekatan normatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), studi dokumentasi atas sejumlah kasus konkret yang ditangani KPAI, serta kajian literatur yang relevan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan uji keabsahan menggunakan triangulasi teknik dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Child Grooming umumnya dilakukan melalui media digital dengan membangun kedekatan emosional, memperoleh kepercayaan korban, mengisolasi anak dari lingkungan terdekat, hingga mengarah pada eksploitasi seksual, sebagaimana tergambar dalam sejumlah kasus nyata yang ditangani KPAI. Ditinjau dari perspektif Maqashid Usrah, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan syariat karena mengancam perlindungan keturunan (Hifz Al-Nasl) melalui rusaknya keamanan, perkembangan, dan masa depan anak, serta mencederai kehormatan (Hifz Al-Irdh) dengan merusak martabat, privasi, dan integritas korban. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara keluarga, masyarakat, negara, dan platform digital dalam memperkuat perlindungan anak serta meningkatkan literasi digital sebagai upaya pencegahan. Penelitian ini juga merekomendasikan agar KPAI mempertimbangkan pembentukan kategori pengaduan khusus Child Grooming, mengingat sejumlah kasus yang selama ini tercatat dalam klaster umum anak korban pornografi dan kejahatan siber pada dasarnya menampilkan pola pendekatan bertahap yang konsisten dengan karakteristik grooming.
References
Ahmad, A. (2014). Reformulasi Konsep Maqashid Syari’ah; Memahami Kembali Tujuan Syari’at Islam dengan Pendekatan Psikologi. Jurnal Hukum Islam, 14(1), 47. https://doi.org/https://doi.org/10.24014/hi.v14i1.988
Antarsih, N. R. (2021). Perempuan: Perempuan dan Media Volume 2. Banda Aceh: Syiah Kuala University Press.
Busriyanti, Pujiono, Mursalim, & Chamdan, U. (2025). Marriage Law Reform in Indonesia: A Maqashid al-Usrah Perspective on Legal Adaptation. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 638–639. https://doi.org/https://doi.org/10.29240/jhi.v10i2.12739
Holivia, A., & Suratman, T. (2021). Child Cyber Grooming Sebagai Bentuk Modus Baru Cyber Space Crimes. Bhirawa Law Journal, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.26905/blj.v2i1.5847
Kaya, K., & Erdem, Z. (2026). Understanding cyber grooming in children and adolescents: a scoping review of risk factors and prevention strategies. Frontiers in Psychiatry, 17. https://doi.org/10.3389/fpsyt.2026.1896109
Khoirunisa, D. (2022). Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Renaissance, 7(2), 372–383. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art11
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Tabulasi Data Pengaduan KPAI Tahun 2024. Jakarta: KPAI.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025). Tabulasi Data Pengaduan KPAI Tahun 2025. Jakarta: KPAI.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2026). Resume Kasus Anak Korban Pornografi dan Cybercrime.
Lutfi, M. H. A. (2023). “Relationship Ethics Post Maqashid Al-Usrah’s Perspective. Mozaic: Islamic Studies Jurnal, 2(2), 12.
Mua’malah, A., Cholil, M., & Musataklima. (2025). Perspektif Maqashid Al-Syariah Jamaluddin Al-‘Athiyyah terhadap Urgensi Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus KDRT. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2), 9–10.
Muslim, N. Z. (2024). APPROACH HIFZ AL-‘IRDH AND PUBLIC POLICY IN HANDLING BULLYING IN SCHOOLS. Al-ATHFAL: Jurnal Pendidikan Anak, 5(2), 355–362. https://doi.org/10.46773/alathfal.v5i2.1414
Nu’ma, A. N. F., & Iksan, M. (2023). Child Grooming dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Islam. Universitas Muhammadiyyah Surakarta.
Qomaro, G. W. (2025). Maqashid Al-‘Usrah Jamaluddin Athiyah Pemikiran dan Terapannya pada Ketahanan Keluarga. Malang: Edulitera.
Ramadhani, A. F., Qatrunada, N., Syahrina, S. Z., & Parhan, M. (2026). Childfree dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Hukum Yuridis: Tantangan terhadap Pemaknaan Hifz Al-Nasl di Indonesia. SAMAWA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1). https://doi.org/https://doi.org/10.53948/samawa.v6i1
Salma, Q. A. (2022). Analisis Kriminologi terhadap Kejahatan Seksual dengan Modus Child Grooming Studi Kasus di LRC -KJHAM. Universitas Islam Negeri Walisongo.
Shidiq, G. (2009). Teori Maqashid Al-Syari’ah dalam Hukum Islam. Sultan Agung, 44(118), 118–119.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.
Zakaria, S., & Supriadi, A. (2022). Penyuluhan Tentang Hifdz Al-Nasl dalam Peningkatan Ekonomi Keluarga pada Warga Terdampak Pandemi Melalui Usaha Ternak Kambing. Bulletin of Community Service and Development (BCSD), 2(2), 9–10. Retrieved from https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/journal/view/25197?issue=Vol. 2 No. 2 (2022): JUNE#
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











