Ketahanan Keluarga pada Pernikahan Usia Dini Perspektif Kompilasi Hukum Islam: Studi Kasus di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor

Authors

  • Achmad Naufal Al Gina Yusuf Universitas Darunnajah
  • Alfikrul Akbar Universitas Darunnajah

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3155

Keywords:

dispensasi kawin, ketahanan keluarga, Kompilasi Hukum Islam, nikah tidak tercatat, pernikahan usia dini

Abstract

Penelitian ini mengkaji ketahanan keluarga pada pasangan yang menikah di usia dini di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, serta meninjaunya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Kajian terdahulu umumnya berhenti pada sebab dan dampak pernikahan usia dini, sementara kehidupan keluarga setelah akad dan kedudukan hukum perkawinan yang tidak tercatat belum banyak dijelaskan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara semi-terstruktur dengan lima informan yang dipilih secara purposif, yaitu dua istri, dua suami, dan seorang amil desa, serta dokumentasi. Analisis dilakukan melalui kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan triangulasi sumber dan teknik serta pengecekan anggota. Hasil penelitian menunjukkan tiga pola praktik, yaitu perkawinan tercatat menurut ketentuan usia yang berlaku ketika akad, perkawinan tercatat pada usia yang mendekati batas minimal, dan perkawinan tidak tercatat yang dilangsungkan di hadapan kiai. Ketahanan keluarga bersifat tidak merata: sistem keyakinan, dukungan sosial, dan pemenuhan ekonomi tergolong kuat, sedangkan komunikasi, pengelolaan emosi, dan kepastian hukum masih lemah. Penelitian ini juga menemukan efek pengalihan, yaitu berpindahnya praktik perkawinan ke ruang yang tidak diawasi negara setelah permohonan ditolak di tingkat desa, sehingga penegakan aturan perlu disertai pendampingan menuju dispensasi kawin dan isbat nikah.

References

Abdullah, M. (2024). Peran Modal Sosial dalam Membangun Ketahanan Keluarga Pernikahan Dini (Disertasi tidak diterbitkan). Universitas Airlangga, Surabaya.

Akbar, A., Mahendra, B. A., & Marzuqi, M. A. (2025). Family Resilience in Couples with Wives Earning Higher than Husbands: Perspective of Mubadalah and Qawwamah (Study in the Urban Area of South Jakarta). Sahaja: Journal Sharia and Humanities, 4(2), 1-14.

Apriliani, S., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga. Jurnal Penelitian dan PKM, 7(1), 15-25.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2010). Pendewasaan Usia Perkawinan dan Hak-Hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia. Jakarta: BKKBN.

Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). California: SAGE Publications.

Djamilah, & Kartikawati, R. (2020). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1-16.

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2021). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136-141.

Grijns, M., & Horii, H. (2018). Child Marriage in a Village in West Java (Indonesia): Compromises between Legal Obligations and Religious Concerns. Asian Journal of Law and Society, 5(2), 453-466.

Handayani, S. (2021). Dukungan Sosial dan Ketahanan Keluarga Pernikahan Dini di Bengkulu Selatan. Jurnal Sosiologi Pedesaan, 9(2), 156-167.

Indriyani. (t.t.). Pola Ketahanan Keluarga Pernikahan Dini Perspektif Maqashid al-Syari'ah (Skripsi tidak diterbitkan). UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto.

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin.

Lazarus, R. S., & Folkman, S. (1984). Stress, Appraisal, and Coping. New York: Springer Publishing Company.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). California: SAGE Publications.

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2022). Perkawinan Dini dan Upaya Perlindungan Hukum Anak di Indonesia. Jurnal HAM, 13(2), 234-248.

Nasution, H. (2023). Transformasi Sosial dan Pernikahan Usia Dini di Kawasan Puncak Bogor (Disertasi tidak diterbitkan). Universitas Indonesia, Depok.

Rahmawati, D., Hastuti, T. P., & Herawati, T. (2023). Ketahanan Keluarga pada Pasangan yang Menikah di Usia Remaja. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 16(1), 45-58.

Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Jakarta.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta.

Rizal. (2025). Ketahanan Keluarga pada Pasangan Pernikahan Dini Perspektif Sadd al-Dzari'ah: Studi Kasus di Desa Kedunggede, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas (Skripsi tidak diterbitkan). UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto.

Rutter, M. (2012). Resilience as a Dynamic Concept. Development and Psychopathology, 24(2), 335-344.

Sakina, A. I., & Siti A., D. H. (2017). Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia. Social Work Jurnal, 7(1), 71-80.

Al-Syathibi, A. I. (1975). al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah (Juz II). Beirut: Dar al-Ma'rifah.

Walsh, F. (2016). Strengthening Family Resilience (3rd ed.). New York: The Guilford Press.

Downloads

Published

2026-09-03

How to Cite

Achmad Naufal Al Gina Yusuf, & Alfikrul Akbar. (2026). Ketahanan Keluarga pada Pernikahan Usia Dini Perspektif Kompilasi Hukum Islam: Studi Kasus di Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 4(6), 325–339. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i6.3155

Issue

Section

##section.default.title##