ASPEK HUKUM PENGGUNAAN FINTECH DALAM INDUSTRI PERBANKAN: GUNA MENINGKATKAN KEAMANAN, INOVASI, DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.486Keywords:
Fintech, Consumer Protection, Data Security, Legal RegulationAbstract
Abstract. The development of fintech in Indonesia has transformed the banking industry, increasing efficiency, access to financial services and product innovation. This research explores the legal aspects of fintech use in the banking industry, with a focus on innovation security and consumer protection. The method used is normative juridical legal research using regulatory sources and legal literature. The research results show that regulations such as Law no. 19 of 2016 and OJK regulations have provided a legal framework, but personal data protection is still an important issue. It is recommended to strengthen regulations and increase public financial literacy to ensure safe and beneficial use of fintech for the banking sector and consumers. Keywords: Fintech, Consumer Protection, Data Security, Legal Regulation
Abstrak. Perkembangan fintech di Indonesia telah mentransformasi industri perbankan, meningkatkan efisiensi, akses layanan keuangan, dan inovasi produk. Namun, kemajuan ini menimbulkan tantangan hukum terkait perlindungan data pribadi konsumen. Penelitian ini mengeksplorasi aspek hukum penggunaan fintech di industri perbankan, dengan fokus pada keamanan inovasi dan perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sumber dari peraturan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan regulasi seperti UU No. 19 Tahun 2016 dan peraturan OJK telah memberikan kerangka hukum, namun perlindungan data pribadi masih menjadi isu penting. Disarankan untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat guna memastikan penggunaan fintech yang aman dan bermanfaat bagi sektor perbankan dan konsumen.
Kata Kunci: Fintech, Perlindungan Konsumen, Keamanan Data, Regulasi Hukum
References
Albertus Makur & Sri Astutik. (2023). Analisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan regulasi industri perbankan di Indonesia. Gemah Ripah: Jurnal Bisnis, 3(2), 42–46.
Bayu Suryadi Manggala et al. (2024). Analisis regulasi fintech dan implikasinya terhadap operasional bank digital dalam studi kasus Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 60. https://doi.org/10.5281/zenodo.11529877
BF, A. R. H., Wisudawan, I. G. A., & Setiawan, Y. (2020). Pengaturan bisnis pinjaman secara online atau fintech menurut hukum positif di Indonesia. Ganec Swara, 14(1), 464-475.
Hasan, N. (2022). PERATURAN FINTECH DAN CRIPTOCURRENCY. Fintech dalam Keuangan Islam: Teori dan Praktik.
Iwan Mulyana, Abdul Hamid, & Enceng Iip Syaripudin. (2024). Tantangan dan peluang penggunaan fintech dalam perbankan syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(2), 60–69. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i2.639
M Arief Rahman & Kenny Astria. (2023). Dampak fintech terhadap perkembangan perbankan. Ekonomi Bisnis, 29(1), 12–19. https://doi.org/10.33592/jeb.v29i1.3493
Martinelli, I. (2021). Menilik Financial Technology (Fintech) dalam Bidang Perbankan yang dapat Merugikan Konsumen. Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 2(1), 32-43.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2020). "Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Inovasi Keuangan Digital." Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Pattinaja, H. C. (2021). Pengaturan hukum financial technology di Indonesia. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 7(2), 111-124.
Titing Sugiarti, Penelitian, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik dan Pengguna Mata Uang Virtual Bitcoin di Indonesia, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pancasila, 2018)
Yohandi, A., Trihastuti, N., & Hartono, D. (2017). Implikasi yuridis penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi komersial (studi komparasi antara Indonesia- Singapura). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-19.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.