ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TAMBANG TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v2i3.50Abstract
Abstrak. Mining companies are responsible for environmental damage caused by their exploitation activities, including deforestation, water and air pollution, and loss of wildlife habitats. It is crucial for mining companies to implement environmentally responsible practices and commit to environmental restoration and natural resource conservation to ensure environmental sustainability for future generations.The aim of this research is to provide a comprehensive overview of the current environmental challenges and innovative solutions that can be implemented. The research methodology involves in-depth analysis of various sources such as scientific journals, publications, and relevant student works. Data obtained from these sources are analyzed to emphasize the importance of environmental awareness and concrete actions in maintaining environmental sustainability.
Keywords: Mining, Environment, Responsibility
Abstrak. Operasi pertambangan yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan berbagai masalah lingkungan, mulai dari hancurnya hutan, tercemarnya sungai dan udara, hingga lenyapnya rumah bagi banyak hewan. Perusahaan tambang harus mengambil tanggung jawab penuh atas dampak negatif ini. Agar planet kita tetap lestari untuk anak cucu, sangat penting bagi perusahaan tambang untuk menerapkan praktik ramah lingkungan dan berdedikasi pada pemulihan serta pelestarian alam. Penelitian ini akan memberikan pandangan menyeluruh mengenai tantangan ekologi yang dihadapi sekarang dan menawarkan solusi kreatif yang bisa diterapkan. Metode penelitian melibatkan analisis mendalam dari berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, publikasi, dan karya mahasiswa yang relevan. Data yang diperoleh dari sumber-sumber tersebut dianalisis untuk menekankan pentingnya kesadaran lingkungan dan tindakan konkret dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Kata Kunci : Tambang, Lingkungan, Tanggung jawab
References
Amirudin, Zainal Asikin, (2012) Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo.
Anwar, S. M., & Asri, E. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN TAMBANG BATUBARA TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, 5(1).
Bambang Waluyo. (2008) Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Chairuddin, M. A., Mahyudin, I., Fatah, L., & Aziz, Y. (2023). Dampak Perusahaan Batubara Terhadap Lingkungan Dan Ekonomi Lokal Masyarakat Sekitar Kecamatan Padang Batung Dan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. EnviroScienteae, 19(2), 130-139.
Damopoli, D. N. (2013). Tanggung Jawab Perusahaan Pertambangan terhadap Lingkungan Pascapengelolaannya. Lex et Societatis, 1(5).
Fitriyanti, R. (2016). Pertambangan Batubara: Dampak Lingkungan, Sosial Dan Ekonomi. Jurnal Redoks, 1(1).
Hafiz, A. (2016). Dampak Izin Pertambangan Batubara Bagi Lingkungan Masyarakat Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara. Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol, 4, 2477-2458.
Hidayat, L. (2017). Pengelolaan lingkungan areal tambang batubara (studi kasus pengelolaan air asam tambang (Acid Mining Drainage) di PT. bhumi rantau energi kabupaten tapin kalimantan selatan). ADHUM (Jurnal Penelitian dan Pengembangan Ilmu Administrasi dan Humaniora), 7(1), 44-52.
Hidayat, W., Rustiadi, E., & Kartodihardjo, H. (2014). Dampak sektor pertambangan terhadap perekonomian wilayah di Kabupaten Luwu Timur. Jurnal Ekonomia , 10(1), 65-80.
UU R.I No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yogyakarta : Yayasan Pustaka Nusantara.
UU R.I No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jakarta : Indonesia Legal Center
Publishing.
UU R.I No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Amdal. Yogyakarta : Pena Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










