Menolak Suap, Menjaga Integritas: Tanggung Jawab Setiap Profesional
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i2.823Keywords:
: Integritas, Profesionalisme, Etika, Suap, Tanggung Jawab MoralAbstract
Bribery is a serious threat to integrity and professional ethics across various fields of work. This article discusses the importance of rejecting bribery as a demonstration of commitment to professional integrity. Using a qualitative approach through literature review and case analysis, this paper highlights how integrity serves as a core pillar in maintaining public trust, promoting transparency, and strengthening work ethics. Every professional bears a moral and legal responsibility to refuse any form of bribery and to foster a clean, high-integrity work culture. The article also offers prevention strategies and ways to instill integrity values in professional environments as concrete steps toward positive change.
References
Arifin, Syamsul. 2014. Korupsi di Indonesia: Masalah dan Solusinya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Andi,M. (2018). Korupsi dan upaya pemberantasannya di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Budi, Y., & Sumarno, P. (2017). "Pengaruh Pendidikan Integritas terhadap Sikap Menolak Suap." Jurnal Pendidikan dan Sosial, 5(4), Hal 312-328.
Nailatul. Rahmadhani. (2024). Etika Profesi Hukum: Mengungkap Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Suap Pengacara. Universitas Trunojoyo Bangkalan.
GRC Indonesia. (2024). Mari Lawan Suap: Laporkan Gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi ... GRC Indonesia.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (2021). Panduan Menjaga Integritas dan Mencegah Suap. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lubis, T. M. (2010). Korupsi dalam sistem hukum Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Putusan Kasus Suap Nomor 123/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst
Prasetyo, A. & Ramadhan, D. (2021). “Analisis Faktor Penyebab Tindak Pidana Suap di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kriminologi, 5(1), Hal 45-59.
Saputra. Adi (2024). Kebijakan Antisuap dan Anti Korupsi. Hal.1-12
Siregar, F. H. (2019). "Fenomena Suap dalam Perspektif Hukum dan Etika". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), Hal 250-266.
Soesilo, R. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya. Jakarta: Politeia.
Susanto, E. (2020). Etika Administrasi Negara. Bandung: Refika Aditama.
Susi Amalia. (2022). Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang)
Sustain.id. (2021). (Seri ISO 37001 ke-5) Whistleblowing System (WBS) dalam SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai Alat untuk Mendeteksi Adanya Indikasi Suap/Korupsi.
Stekom.ac.id. (2024). Peran Integritas dalam Membangun Kepercayaan Atasan di Dunia
Tempo.co. (2023). Kasus suap terbaru: modus, pelaku, dan penanganannya.
Zainudin, Hasan.2025. Pendidikan Anti Korupsi.Universitas Bandar Lampung : Lampung
Zainudin Hasan, Ismi Rahmawati, Bambang Hartono. (2021). Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat DPRD Tulang Bawang
Zainudin Hasan, A Qunaifi, Agel Pratama Andika, Dimas Disa Pratama, Salsabila Mindari Journal of Accounting Law Communication and Tchnology 1 (2), 308-315, 2024. Urgensi Pendidikan Anti Korupai Dalam Membangun Karekter Anak Bangsa
Zainudin Hasan. (2025). Buku Sistem Peradilan Pidana, Hal 264
Zainudin Hasan, Sol Justicia 5 (2), 192, 2022. Tinjauan Kriminalogi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penggelembungan Anggaran Rehabilitas Gedung SMPN 10 Metro Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara.
Zainudin Hasan, A Qunaifi, Agel Pratama Andika, Dimas Disa Pratama, Salsabila Mindari Journal of Accounting Law Communication and Tchnology 1 (2), 308-315, 2024. Urgensi Pendidikan Anti Korupai Dalam Membangun Karekter Anak Bangsa .
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.