Penyalahgunaan Relasi Kuasa dalam Praktik Medis: Kajian Hukum Pidana terhadap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter

Authors

  • Muhammad Zacky Maulana Universitas Bandar Lampung
  • Ruben Karunia Universitas Bandar Lampung
  • Yudha Anggara Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v3i2.830

Keywords:

pelecehan seksual, hukum pidana, dokter, UU TPKS, relasi kuasa

Abstract

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter Universitas Padjadjaran saat melakukan pemeriksaan USG telah memicu perhatian publik luas. Tindakan yang diduga dilakukan dalam konteks relasi profesional antara dokter dan pasien ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai batasan etis serta pertanggungjawaban pidana. Artikel ini bertujuan mengkaji kasus tersebut dari sudut pandang hukum pidana, dengan menelusuri ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, ditemukan bahwa dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga medis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Perlindungan terhadap korban dan reformasi etika profesi menjadi bagian penting dari evaluasi dalam artikel ini.

References

Fadri, Z., & Fil, S. (2024). Era Digital Dan Dampaknya Terhadap Administrasi Publik. Reformasi Birokrasi Dalam Administrasi Publik: Tantangan Dan Peluang Di Era Digital, 61.

Gusmarani, R., & Zulyadi, R. (2025). Kriminal VS Kriminologi. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Hasan, Z. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380. https://doi.org/10.1234/mude.v2i3.123

Hasan, Z. (2024). Sosiologi Hukum, Masyarakat, dan Kebudayaan: Integrasi Nilai Sosial untuk Pembangunan. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025). Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z., & Astarida, M. Z. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Pembangunan Yang Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(1), 128-140. https://doi.org/10.5678/jiadv.v11i1.456

Irawan, H., & Hasan, Z. (2024). Dampak teknologi terhadap strategi litigasi dan bantuan hukum: Tren dan inovasi di era digital. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(2), 4600-4613. https://doi.org/10.1234/innovative.v4i2.4600

Iskandar, H., Ohoiwutun, Y. T., & Khanif, A. (2024). Kepastian Hukum Rekomendasi MKDKI pada Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana oleh Tenaga Medis. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(3), 310-323.

Silpiani, Y., Hasan, Z., & Martinouva, R. A. (2023). Pendekatan sosiologi hukum dalam memahami konflik peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8, 206-212.

Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 146-188.

Wulandari, E. P., & Krisnani, H. (2020). Kecenderungan menyalahkan korban (victim-blaming) dalam kekerasan seksual terhadap perempuan sebagai dampak kekeliruan atribusi. Share: Social Work Journal, 10(2), 187-197.

Zanah, R., Silpiani, Y., & Hasan, Z. (2023). Pengedaran narkoba oleh anak dibawah umur di Bandar Lampung. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 136-143.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Muhammad Zacky Maulana, Ruben Karunia, & Yudha Anggara. (2025). Penyalahgunaan Relasi Kuasa dalam Praktik Medis: Kajian Hukum Pidana terhadap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(2), 261–268. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i2.830

Issue

Section

##section.default.title##