Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Mengganggu Ketertiban Umum Balap Liar di Kota Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.857Keywords:
balap liar, hukum pidana, penegakan hukum, keselamatan lalu lintas, perbuatan melawan hukum.Abstract
Illegal street racing is a growing social phenomenon in urban areas, conducted without official permission on public roads. This activity poses traffic accident risks and disrupts public order. From a criminal law perspective, illegal racing is considered an unlawful act under Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. This study aims to analyze the effectiveness of criminal law enforcement against illegal racing perpetrators and identify the obstacles in its implementation. The research uses a normative legal approach, utilizing secondary data such as regulations, legal literature, and court decisions. The findings reveal that law enforcement is still suboptimal due to weak supervision, lack of deterrent effects from imposed sanctions, and limited preventive and educational efforts. To address this issue, a comprehensive strategy is needed, involving coordination among law enforcement agencies, local governments, schools, and communities. Consistent legal enforcement combined with a humane and educational approach is crucial to reduce the prevalence of illegal racing and raise legal awareness among youth.
References
Mufid, Fakhrul. Perilaku Menyimpang Pelajar Dalam Kegiatan Balapan Motor Liar (Studi Pada Balapan Motor Liar Yang Ada Di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur). Diss. Universitas Negeri Jakarta, 2017.
Jalan, Dan Angkutan, Halimatus Shoba, And Kiai Haji Achmad Siddiq. "Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Balap Liar Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas."
Maros, Diwilayah Hukum Kepolisian Resor, And A. Mulia Arief. "Tinjauan Kriminologis Terhadap Balapan Liar Oleh Remaja."
Wulandari, Dhya. "Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone)." Jurnal Al-Dustur 1.1 (2019).
Wijaya, Bayu Krisna, Sufirman Rahman, And Hardianto Djanggih. "Tanggung Jawab Hukum Orang Tua Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Melibatkan Anak Di Bawah Umur Dan Menyebabkan Kematian Di Kota Makassar." Indonesian Research Journal On Education 5.1 (2025): 2538-2546.
Dewi, Ni Putu Krisna, Ni Putu Rai Yuliartini, And Komang Febrinayanti Dantes. "Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana." Jurnal Komunitas Yustisia 5.2 (2022): 383-399.
Soehada, Yosep Dwi Rahadyanto. Upaya Dan Kendala Polisi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Balap Liar Di Kabupaten Sleman. Diss. Uajy, 2014.
Wardiati, Wardiati. Analisis Kriminologi Balapan Liar Terhadap Kenakalan Anak (Studi Kasus Wilayah Hukum Polrestabes Medan). Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Yuliartini, Ni Putu Rai. "Kajian Kriminologis Kenakalan Anak Dalam Fenomena Balapan Liar Di Wilayah Hukum Polres Buleleng." Jurnal Magister Hukum Udayana 7.3 (2014): 398.
Hasan, Zainudin. "Sistem Peradilan Pidana." Cv. Alinea Edumedia (2025).
Hasan, Zainudin. "Sosiologi Hukum, Masyarakat, Dan Kebudayaan: Integrasi Nilai Sosial Untuk Pembangunan."Cv. Alinea Edumedia (2024)
Rayuza, Aldi, Farhan Agung Jaya, And Zainudin Hasan. "Permasalahan Anak Jalanan Di Kota Bandar Lampung." Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2.3 (2023): 235-243.
Hasan, Zainudin, Liza Mutiara Defi, And Fitria Al Zahra. "Analisis Faktor Penyebab Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan (Studi Di Polresta Bandar Lampung)." Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (Jrpp) 7.2 (2024): 4642-4649.
Hasan, Zainudin, Et Al. "Kebijakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Tindak Kekerasan." Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2.3 (2023): 213-223.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.