Kontroversi KUHAP Terbaru: Perbandingan Kewenangan Jaksa dan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Authors

  • Galu Cika Alimudin Universitas 17 Agustus Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.949

Keywords:

KUHAP terbaru, Kewenangan jaksa, Kewenangan kepolisian, Sistem peradilan pidana, Reformasi hukum

Abstract

Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru telah memicu berbagai kontroversi, terutama terkait dengan kewenangan jaksa dan kepolisian dalam proses peradilan pidana. Perdebatan utama berkisar pada pembagian tugas dan wewenang antara kedua lembaga penegak hukum tersebut, yang mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan KUHAP sebelumnya. Dalam sistem lama, kepolisian memiliki kewenangan utama dalam penyelidikan dan penyidikan, sementara jaksa bertindak sebagai pengendali perkara dan penuntut di persidangan. Namun, KUHAP terbaru memperkenalkan sejumlah ketentuan yang mengatur ulang hubungan antara jaksa dan kepolisian, termasuk perluasan atau pembatasan kewenangan dalam tahapan prapenuntutan, penyidikan, dan penuntutan. Reformasi ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sebagian pihak menilai bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum, sedangkan pihak lain mengkhawatirkan potensi tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat proses peradilan. Perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana, yang dapat berdampak pada independensi masing-masing institusi serta kepastian hukum bagi tersangka dan korban. Melalui kajian pustaka, artikel ini menganalisis berbagai aspek perubahan tersebut serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perdebatan hukum yang muncul dan kemungkinan solusi dalam implementasi KUHAP terbaru guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif.

References

Koto, Z. (2024). Rungkad Hakekat Penuntutan Dalam Penjelasan Pasal 132 Uu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Kuhp Baru) Dan Kegalauan Penyidik/Penyidik Pembantu Polri. Jurnal Ilmu Kepolisian, 18(1).

Dianti, F. (2024). Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia: Perpandingan HIR dan KUHAP (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Mulyadi, D. L., & Sh, M. H. (2023). Bunga rampai hukum pidana umum dan khusus. Penerbit Alumni.

Siagian, F. S. (2023). Analisis Yuridis untuk Hak Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam Pengajuan Permohonan Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia, 1(02), 42-50.

Hasrina, S. (2021). KONSEP KEPENTINGAN UMUM DALAM ASAS OPORTUNITAS PADA SISTEM PERADILAN PIDANA (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS HASANUDDIN).

Fadilah, O. N., Hamzani, A. I., & Widyastuti, T. V. (2023). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Perbandingan Indonesia dan Rusia. Penerbit NEM.

Badaru, B. (2023). Kepentingan Umum Dalam Asas Oportunitas Pada Sistem Peradilan Pidana. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1737-1754.

Hutapea, T., Koto, Z., & Syafruddin, S. (2024). KEBIJAKAN POLRI DALAM UPAYA MENGEFEKTIFKAN PENERAPAN KONSEP HUKUM PIDANA BARU DALAM UU RI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP. Jurnal Ilmu Kepolisian, 18(1).

Kasim, R. (2020). Dehumanisasi pada penerapan hukum pidana secara berlebihan (overspanning van het straftrecht). Jambura Law Review, 2(1), 1-29.

Lilik Mulyadi, S. H. (2022). Mediasi penal dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penerbit Alumni.

Downloads

Published

2025-05-23

How to Cite

Galu Cika Alimudin. (2025). Kontroversi KUHAP Terbaru: Perbandingan Kewenangan Jaksa dan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(3), 351–357. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.949

Issue

Section

##section.default.title##