ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.952Keywords:
Demokrasi Desa, Pelaksanaan Serentak, PilkadesAbstract
Pemilihan kepala desa merupakan cara bagi warga untuk mengekspresikan hak polirik mereka serta sebagai implementasi kedaulatan rakyat yang mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi di tingkat desa. Pasal 31 Ayat (1) UU Desa menerangkan bahwa pemilihan kepala desa dijadwalkan seara serentak Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Pilkades sebaiknya dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Harapannya agar pemilihan yang dilangsungkan pada tahun yang sama dapat menciptakan pemerintahan yang lebih stabil. Pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya yang akan mengawal 6 (enam) tahun kedepan. Penelitian ini mengeksplorasi alasan di balik tidak dilaksanakan Pilkades secara serentak di seluruh wilayah negara dan mengapa badan Pilkades bukan ditugaskan kepada komisi pemilihan umum, melainkan diberikan kepada warga desa yang dipilih oleh BPD. Pilkades serentak berakibat keseragaman periodisasi kepala desa maka dalam melakukan program pembangunan di seluruh negeri dapat secara berkesinambungan dikarenakan dilaksanakan secara bersamaan atau tercapainya tujuan dan cita-cita bersama dalam 6 (enam) tahun kedepan. Namun pelaksanaan Pilkades secara serentak dengan jangkauan wilayah negara masih belum adanya payung hukum yang menerangkan Pilkades dapat dilaksanakan secara serentak atau tidak dapat dilaksanakan secara serentak. Pelaksanana Pilkades yang diselenggarakan oleh KPU sebagai panitia pemilihan terdapat dampak positif, seperti partisipasi masyarakat meningkat karena masyarakat memiliki kepercayaan dengan KPU, tidak adanya intervensi dikarenakan bersifat mandiri, penyelenggaraan secara profesional, transparansi dan kredibilitas, netralitas, keseragaman dalam standar penyelenggaraan, dan lain-lain
References
A Arief, Supriyadi, and Rahmat Teguh Santoso Gobel. “Isu Hak Konstitusional Masyarakat Desa Terhadap Kewenangan Pengawasan Pemilihan Kepala Desa The Issue of Village Communities.” Konstitusi 19, no. 4 (2022).
Defretes, Dwi Astrianti, and Kristoforus Laga Kleden. “Efektivitas Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.” Jhp17 8, no. 2 (2023): 49–58. https://doi.org/10.30996/jhp17.v8i2.9348.
Elfas, Fuad. “Analisis Yuridis Penundaan Pelaksanaan Pilkades Sampai Tahun 2025 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 72 Tahun 2020.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/60808.
Herman. “Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Di Desa Selomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Menurut UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Yogyakarta, 2016.
Kementerian Hukum dan HAM RI. “Laporan Pengkajian Hukum Tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa.” Jakarta, 2011.
Kholid, Wawan Munawar. “The Implementation of Simultaneous Village Head Implementation Policy in Realizing Participatory, Transparent and Accountable Election Process in Indonesia THE IMPLEMENTATION OF SIMULTANEOUS VILLAGE HEAD IMPLEMENTATION POLICY IN REALIZING PARTICIPATORY, T.” Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah XI, no. 1 (2019): 85–99. https://doi.org/https://doi.org/10.33701/jiapd.v11i1.729.
Kusriyah, Sri. Ilmu Negara Umum. Semarang: UNISSULA Press, 2017.
M. Zubakhrum B. Tjenreng. Demokrasi Di Indonesia Melalui Pilkada Serentak. Depok: Papas Sinar Sinanti, 2020.
Marzuki, Suparman. “Peran Komisi Pemilihan Umum Dan Pengawas Pemilu Untuk Pemilu Yang Demokratis.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 15, no. 3 (2008): 393–412. https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss3.art8.
Mia Annisa. “Upaya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.” Banjarmasin, 2020. https://idr.uin-antasari.ac.id/14573/.
Muhammad Iqbal. “Setelah Pilkada, KPU Juga Ingin Jadi Penyelenggara Pilkades.” Nasional Tempo, 2015. https://nasional.tempo.co/read/695258/setelah-pilkada-kpu-juga-ingin-jadi-penyelenggara-pilkades.
Muhtar, Saepudin. “Peran Penting Pemilih Pemula Dalam Pemilu 2024.” Jurnal Pengabdian Masyarakat 04, no. 02 (2023): 146.
Widjaja, Alia Harumdani. “Implikasi Konstitusionalitas Pengaturan Syarat Domisili Calon Kepala Desa.” Jurnal Konstitusi 14, no. 2 (2017): 351. https://doi.org/10.31078/jk1426.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.