ANALISIS YURIDIS PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENERAPAN ASAS KEHATI-HATIAN OLEH LEMBAGA PERBANKAN DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.967Keywords:
Digital Bank; Legal Risk; Prudential Principle; SupervisionAbstract
Pesatnya perkembangan teknologi digital menyebabkan lahir lembaga-lembaga perbankan dengan basis teknologi yang tentunya butuh pengawasan dari hukum, hukum yang mengawasi ini jadi memiliki tantangan untuk menjadi lebih adaptif terhadap zaman. Tujuan penelitian ini sebagai analisis pengawasan oleh otoritas terhadap penerapan asas kehati-hatian oleh bank digital, serta mengidentifikasi tantangan hukum yang dihadapi. Metode dalam penelitian ini digunakan metode analisis yuridis yang melakukan teknik studi pustaka dalam bacaan bacaan yang sesuai dengan bahasan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas kehati-hatian telah diatur secara normatif, implementasinya dalam praktek operasional bank digital masih menghadapi hambatan seperti risiko teknologi, keterbatasan regulasi, dan kesenjangan antara inovasi digital dengan sistem pengawasan yang ada. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan pengawasan yang lebih responsif terhadap dinamika digital agar prinsip kehati-hatian dapat dijalankan secara efektif.
References
Artikel Jurnal
Ailia Nur Aini, Girsang, R., Putri, A. J., & Suwarsit Suwarsit. (2024). Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Menjamin Keamanan Dana Nasabah di Era Perbankan Digital : Studi Kasus Bank Syariah Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 359–363. https://doi.org/10.5281/zenodo.14195708
Azmi, N. N., & None Yuni Yuniawati. (2022). Pengaruh Financial Technology Terhadap Profitabilitas Bank Mandiri. Journal of Trends Economics and Accounting Research, 3(2), 94–98. https://doi.org/10.47065/jtear.v3i2.134
Hamzah, M. (2009). Optimalisasi peran dual banking system melalui fungsi strategis JUB dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. La_Riba, 3(2), 197-221.
Muhammad Irvan Syafri, Sinaga, J. D., Daiva Ebiandre Herta, & Suwarsit S. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Hukum Perbankan di Era Digital. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 432–436. https://doi.org/10.5281/zenodo.14208075
Nugroho, T. W. (2011). Analisis Yuridis Terhadap Regulasi Bank Indonesia Berkaitan Dengan Manajemen Risiko Sebagai Penerapan Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Universitas Kristen Satya Wacana.
Pamungkas, F. (2022). Bank BTPN’s Financial Performance Before and After Jenius as a Digital Banking Product. Journal of International Conference Proceedings, 5(5). https://doi.org/10.32535/jicp.v5i5.1980
Primasari, I. K. (2019). IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN: Caution Implementation Principles In Banking. Jurnal investasi, 5(1), 69-78.
Sulistyandari, & Sutrisno, P. A. (2023). Legal Aspects and Role of Ojk In Bank Digital by Digital Banking Services During Post-Covid 19 Pandemic in Indonesia. Journal of Law and Sustainable Development, 11(12), e2364. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i12.2364
Tirtawijaya, Y. K., & Wagiman, W. (2023). Analisis Penguatan Sistem Perbankan Digital Di Indonesia Berdasarkan Asas-Asas Perbankan. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 23(1), 172-186.
Yulianti, D., & Suwiryo, D. H. (2022). ANALISIS BAGI HASIL BRILINK DAN JENIS PERJANJIAN BRILINK DALAM MEKANISME LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR ( Studi kasus di Desa Sukasari dan Desa Gandasari Kecamatan Kadupandak). Jurnal Akuntansi Kompetif, 5(3), 260–269. https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v5i3.1006
Buku Teks
Gandapraja, P. (2004). Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Gramedia Pustaka Utama.
Hendrojogi, K. (2020). Asas-asas. Teori dan Praktik, Jakarta: PT. RajaGrafindo.
Nurmayani, B. M. (2009). Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung, Lampung.
Reza, H. K., & Susanti, M. (2019). Keuangan Digital. Wiyata Bestari Samasta.
Sujamto. (1983). Beberapa pengertian di bidang pengawasan. Ghalia.
Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum.Jakarta: PT. RajaGrafindo.
Surachman, A. E., Zuhra, S., Tarmizi, R., Anantadjaya, S. P., Nagari, A., Pekerti, R. D., ... & Ayuandiani, W. (2024). Manajemen Keuangan di Era Digital. Sada Kurnia Pustaka.
Usman, R. (2001). Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Usanti, T. P., & Shomad, A. (2017). Hukum Perbankan. Kencana.
Wibowo, A. (2022). PERBANKAN DIGITAL (Digital Banking). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.
Laman Resmi
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia - Survei. (2024). Apjii.or.id. https://survei.apjii.or.id/
M. Khory Alfarizi, & Agung Sedayu. (2023, May 16). 15 Juta Data Nasabah BSI Diduga Bocor, Pakar Siber: Hati-hati Serangan Phising ke Pemilik Rekening. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/15-juta-data-nasabah-bsi-diduga-bocor-pakar-siber-hati-hati-serangan-phising-ke-pemilik-rekening-187193
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Peraturan dan Pengawasan Perbankan.Ojk.go.id. https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/ikhtisar-perbankan/Pages/Peraturan-dan-Pengawasan-Perbankan.aspx
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.