Penegakan Hukum Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi Pada Waktu Damai

Authors

  • Bagus Adam Priyambodo Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.970

Keywords:

Anggota Militer; Desersi; Pidana Militer

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penegakan hukum militer dalam tindak pidana desersi yang dilakukan oleh personel militer. Desersi merupakan tindakan di mana seorang anggota militer secara sengaja meninggalkan tugasnya tanpa izin dari atasan langsung, baik dengan cara menghindari atau menjauhkan diri dari kesatuan maupun tidak hadir di lokasi dan waktu yang telah ditentukan oleh dinas. Dalam konteks ini, hukum pidana militer berperan sebagai kumpulan aturan yang berisi ketentuan mengenai perintah dan larangan, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan disiplin di lingkungan militer. Jika aturan tersebut dilanggar, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Tindak pidana militer mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer, yang merupakan pelanggaran hukum. Desersi adalah kejahatan khusus yang dilakukan oleh personel militer ketika mereka meninggalkan tugas tanpa izin, karena perbuatan ini melanggar hukum serta bertentangan dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan, khususnya dalam hukum pidana militer. Tindakan ini dipandang sangat serius karena bisa mengganggu kedisiplinan dan keteraturan di lingkungan militer, yang pada akhirnya memengaruhi kesiapan serta efektivitas pertahanan negara.

References

Badu, L. W., & Apripari. (2022). Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana “Initiating Military Criminal Acts As A Competence Of Military Justice Absolute In Criminal Crime.” Jurnal Legalitas, 12(1), 57–81.

Basuki, U. (2021). Cakrawala Hukum Cakrawala Hukum. Cakrawala Hukum, 12(1), 95–110. Retrieved from https://e-journal.unwiku.ac.id/hukum/index.php/CH/article/view/171

Di, P., Pengadilan, W., Banda, M. I.-, & Lathifah, N. (2023). PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN MILITER DALAM PIDANA PEMECATAN PADA PRAJURIT TNI AD PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI ( SUATU APPLICATION OF THE PRINCIPLE OF MILITARY INTERESTS IN THE CRIME OF DISMISSAL OF TNI AD SOLDIERS PERFORMING THE CRIME OF DESERTION ( A RESEA, 7(4), 655–666.

Edy, S. S. (2017). INDEPENDENSI SISTEM PERADILAN MILITER DI INDONESIA (Studi Tentang Struktur Peradilan Militer) / THE INDEPENDENCY OF MILITARY JUSTICE SYSTEM IN THE INDONESIAN (The Study of The Structure of The Judiciary). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(1), 105. https://doi.org/10.25216/jhp.6.1.2017.161

Ihsan, M. (2021). Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(2), 283–292. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i2.8907

Kafi, M. I. (2024). LEGAL REASONING HAKIM DALAM PELAKSANAAN PERADILAN IN ABSENTIA TERHADAP PERKARA DISERSI, 12(3), 31–40.

KUSUMA PURWANTA, I. W., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2021). Akibat Hukum Bagi Prajurit TNI Melakukan Tindak Pidana Desersi yang Diputus In Absentia dalam Praktek Pengadilan Militer Iii-14 Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 123–127. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2980.123-127

Lapae, K. A. H., Thalib, H., & Mappaselleng, N. F. (2022). Kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Dalam Penuntutan Tindak Pidana Koneksitas. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(9), 1506–1521.

Lubis, A. F. (2022). Pembaruan Sistem Pemidanaan Pada Hukum Pidana Pidana Militer. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 41–54. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v1i1.382

Luthfi, R. (2024). KAJIAN TERHADAP DESERSI DALAM HUKUM PIDANA MILITER, 12(1).

Mangalede, D. (2017). Penerapan Hukum Bagi Anggota Militer Yang Melakukan Desersi. Lex Crimen, VI(6), 72–81. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/16957/16490

Mayssara A. Abo Hassanin Supervised, A. (2014). Proses Penyelesaian Tindak Pidana Desersi Dilingkungan Tni. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, V(3), 113–119.

Pramudita, S. S., & Triadi, I. (2023). Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Hukum Disiplin Militer Dalam Sistem Peradilan Militer, 1(December), 244–251.

Putra, I., & Lubis, A. F. (2021). Kedudukan dan Yurisdiksi Peradilan Militer di Indonesia, (2).

Ratnasari, D., Rahman, M. S., & Tijjang, B. (2022). Penanganan Tindak Pidana Desersi Anggota TNI-AD yang ditangani oleh Polisi Militer. Julia Jurnal Litigasi Amsir, 9(2), 278–282.

Sagala, P., & Ferdian, F. (2017). Yurisdiksi Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. E-Journal Peradilan Militer, 1–20.

Septiana, S., & Hamonangan P., A. (2023). Kedudukan Peradilan Umum Dan Peradilan Militer Dalam Perkara Koneksitas Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 108. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8206

Sugiarto, T. (2021). Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi. Jurnal Ius, 4(1), 14–27.

Sulistiriyanto, H. (2011). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Militer Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi. Perspektif, 16(2), 82. https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i2.72

Tambunan, F. A. A. (2022). Penyuluhan Hukum Dalam Pencegahan Desersi Dan THTI Di Kalangan Prajurit TNI AD Dan Implikasinya Bagi Ketahanan Organisasi (Studi Di Yonif R 631/Atg Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah). Jurnal Ketahanan Nasional, 28(3), 297–314. https://doi.org/10.22146/jkn.78509

Vol, L. C. (2013). PENERAPAN HUKUM MILITER TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI 1 Oleh: Tomy Dwi Putra 2, II(2), 5–20.

Widarto, B., Dirgantara, U., & Suryadarma, M. (n.d.). WAKTU DAMAI OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA Undang-Undang prajurit Tentara Nasional Indonesia Dalam konstitusi Negara Tentara Nasional Indonesia yang melanggar hukum atau berperilaku di oleh Kitab Undang-undang Hukum undang Hukum Pidana Militer, 4041.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Bagus Adam Priyambodo. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi Pada Waktu Damai . JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(3), 464–476. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i3.970

Issue

Section

##section.default.title##