MAKNA BUDAYA DAN SPIRITUAL PERKAWINAN ADAT LAMPUNG PEPADUN

Authors

  • Irpandi Irpandi Universitas Bandar Lampung
  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jipm.v3i5.1532

Keywords:

perkawinan adat, Lampung Pepadun, nilai budaya, pelestarian tradisi, identitas sosial.

Abstract

Perkawinan adat Lampung Pepadun merupakan salah satu warisan budaya yang merefleksikan nilai-nilai luhur dan sistem sosial masyarakat adat Lampung. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai ikatan antara dua individu, tetapi juga melambangkan penyatuan dua keluarga besar serta pelestarian identitas sosial dan budaya. Dalam upacara perkawinan adat Pepadun terdapat berbagai tahapan penting, seperti begawi (pesta adat), cangget, serta prosesi pemberian gelar adat yang menandai pengakuan sosial terhadap status baru pasangan pengantin. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan kualitatif- deskriptif untuk menggambarkan makna sosial dan simbolik dari setiap tahapan prosesi tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkawinan adat Pepadun memiliki fungsi sosial, budaya, dan spiritual yang kuat sebagai sarana pewarisan nilai-nilai adat. Namun, tradisi ini menghadapi tantangan modernisasi, perubahan nilai, serta kecenderungan penyederhanaan upacara adat. Oleh karena itu, diperlukan upaya pelestarian yang melibatkan peran aktif masyarakat adat, tokoh budaya, dan generasi muda agar nilai-nilai luhur dalam perkawinan adat Lampung Pepadun tetap terjaga dan berkelanjutan.

 

References

Alamsyah, S. (2020). Mengenal Perkawinan Adat Lampung Pepadun Buay Nuban. Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BPMBKM. 2022. Mengenal Sistem Kekerabatan Adat: Bilateral, Matrilineal dan Patrilineal, bpmbkm.uma.ac.id. Diakses 28 Februari 2025

Dinas Kebudayaan (Kundha Kebudayaan) Daerah Istimewa Yogyakarta. 2014. Upacara Perkawinan Adat jawa, budaya,jogjaprov,gp.id. Diakses 24 Februari 2025.

Djalaluddin, G. (2001). Perkawinan Adat Lampung: Studi Dinamika Adat Pepadun dalam Perkawinan Endogami dan Eksogami pada Masyarakat Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Universitas Airlangga.

Habibi, R. K., & Kusdarini, E. (2020). “Kearifan Lokal Masyarakat dalam Melestarikan Tradisi Pernikahan Pepadun di Lampung Utara.” Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, Vol. 22, No. 1.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Adat dan Adat Istiadat di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003).

Info Hukum. 2025. 3 Sistem Kekerabatan Masyarakat di Indonesia, fahum.umsu.id.ac.id. Diakses 28 Februari 2025.

Septiani, I. E. (2018). Kajian Perspektif Budaya Kewarganegaraan pada Perkawinan Adat Lampung Pepadun. Universitas Pendidikan Indonesia.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2019).

Sulastri, Nani. Adat dan Budaya Masyarakat Lampung Pepadun (Bandar Lampung: Unila Press, 2015).

Suyatno & Lelapari, R. P. (2021). “Analisis Makna Simbolik pada Pakaian Pengantin Adat Lampung Pepadun.” Visual Heritage: Jurnal Kreasi Seni dan Budaya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Matrilinealitas, id.wikipedia.org.Diakses 28 Februari 2025.

Zainudin hasan, 2025, Hukum Adat, ubl press. Bandar Lampung. Narasumber wawancara : Syahmin Akhyar Narasumber wawancara : Syahmin Akhyar

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Irpandi, I., & Zainudin Hasan. (2025). MAKNA BUDAYA DAN SPIRITUAL PERKAWINAN ADAT LAMPUNG PEPADUN. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 3(5), 799–804. https://doi.org/10.61722/jipm.v3i5.1532

Issue

Section

##section.default.title##